Selain itu, sarana dan prasarana tambak harus memenuhi standar lingkungan. Limbah harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari air dan tanah.
Untuk tupoksi dari pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup seharusnya wajib melakukan pengawasan minimal satu kali per tahun.
"Namun, ketentuan ini tampaknya diabaikan oleh pelaku usaha tambak di Jember. Akibatnya, pencemaran air meningkat, ekosistem pesisir rusak, dan habitat satwa seperti penyu serta burung bubut Jawa semakin terancam," jelasnya.
Tuntutan WALHI: Tutup Tambak Ilegal, Pulihkan Lingkungan!
Melihat pelanggaran yang terjadi, WALHI Jawa Timur mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani masalah ini. Mereka menuntut:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan serta Perikanan Jawa Timur segera menindak tambak udang ilegal yang mencemari lingkungan.
2. Menghentikan operasional tambak yang tidak memiliki izin lengkap dan tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
3. Melakukan pemulihan lingkungan pesisir serta melindungi habitat satwa yang terancam.
4. Menegakkan hukum terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan sesuai dengan UU PPLH dan Pergub 37 Tahun 2022.
"Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga masyarakat pesisir yang akan merasakan dampaknya dalam jangka panjang. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya pada lingkungan dan masyarakat, bukan pada industri yang merusak alam," pungkas Wahyu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini