Minggu, 19 Juli 2026

WALHI Angkat Bicara Soal Pesisir Jember yang Terancam! Tambak Udang Ilegal Sebabkan Pencemaran, Abrasi, dan Krisis Ekologi

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 7 Maret 2025 | 20:58 WIB
Tambak udang di Jember melanggar aturan, cemari laut, dan rusak ekosistem (Instagram.com/@juangkepanjen.jember)
Tambak udang di Jember melanggar aturan, cemari laut, dan rusak ekosistem (Instagram.com/@juangkepanjen.jember)

SketsaNusantara.id – Keberadaan tambak udang modern di pesisir selatan Jember kembali menuai sorotan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menegaskan bahwa aktivitas tambak tersebut melanggar peraturan tata ruang dan berpotensi merusak lingkungan.

WALHI mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas sebelum dampaknya semakin meluas.

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Sepakat Retribusi Pasar Diturunkan, Wakil Ketua Widarto: Tapi Harus Revisi Perda

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, pesisir selatan Jawa Timur bukanlah kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya perikanan intensif seperti tambak udang.

Bahkan, Pasal 9 dalam RTRW tersebut menegaskan bahwa kawasan pesisir memiliki fungsi lindung yang harus dijaga, terutama untuk mencegah pencemaran laut dan abrasi.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tambak udang modern tetap beroperasi di wilayah ini tanpa mempertimbangkan risiko yang ada," jelas Wahyu Eka Setiawan, Direktur Walhi Jawa Timur saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Tragis! Kesal karena Masalah Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Jember Aniaya Menantu hingga Babak Belur

Pesisir selatan Jember diketahui termasuk dalam zona rawan tsunami, sehingga aktivitas tambak yang tidak terkontrol dapat memperparah dampak bencana jika terjadi gempa dan tsunami.

Menurut Wahyu, selain melanggar tata ruang, WALHI juga menemukan indikasi bahwa limbah dari tambak udang modern ini dibuang langsung ke sungai dan laut tanpa melalui pengolahan yang sesuai standar lingkungan.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk memiliki izin serta memenuhi baku mutu lingkungan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Instruksikan Program MBG Berjalan di Jember, Ketua DPRD Halim: Ada Potensi Tambahan Alokasi Anggaran

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2022 juga telah mengatur pengelolaan tambak udang agar tidak mencemari lingkungan.

Beberapa aturan yang seharusnya dipatuhi meliputi lokkasi tambak harus sesuai dengan tata ruang daerah. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X