news

Bupati Jember Gus Fawait Turunkan Retribusi Pasar, Pengamat Kebijakan Publik Unej Hermanto: Tidak Menyalahi Aturan

Jumat, 7 Maret 2025 | 15:41 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Unej Hermanto Rohman. (Dok DPRD Jember)

"Sehingga kebijakan yang diambil bupati ini menjadi bagian dari koreksi, terhadap jasa pemerintah yang diberikan. Maka seharusnya dibenahi dulu jasanya baru menaikkan tarif sesuai jasanya," tegasnya.

Baca Juga: Jabatan Sekretaris Daerah Kosong, DPRD Minta Pemkab Jember Segera Koordinasi dengan Bupati Terpilih

Selanjutnya, Dosen Administrasi Negara ini juga menegaskan bahwa dalam Perda no 1 tahun 2024 ini ada klausul insentif yang bisa dilakukan.

"Klausul ini berupa bupati bisa memberikan insentif fiskal berupa pengurangan atau penghapusan retribusi, karena bupati memiliki kewenangan terkait hal tersebut," jelasnya.

Menurutnya, langkah kebijakan ini kenaikan retribusi ini akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Jember.

Baca Juga: Supir Truk Geruduk Pemkab Jember Tolak Pembatasan Akses Jalan Provinsi Rambipuji-Puger

"Bupati melihat bahwa beban tarif retribusi yang meningkat ini, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal yakni, pengusaha kecil dan menengah serta akan menghambat program prioritas daerah," tegasnya.

Maka dari itu, dirinya melihat bahwa dalam Perda no 1 tahun 2024 ini ada ruang kewenangan yang bisa dilakukan dengan memberikan insentif tersebut.

"Insentif yang diambil oleh bupati yakni bukan merubah tarifnya, tetapi memberikan pengurangan atau penghapusan pokok tarif," sambungnya.

Baca Juga: Pemkab Jember Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak, PC Kopri PMII Soroti Renovasi Alun-Alun Tanpa Fasilitas Bermain Anak

"Artinya bisa dituangkan dalam Peraturab Bupati (Perbup) yang bukan merevisi tarif retibusi, tetapi insentif penghapusan yang diberlakukan pada jasa usaha layanan umum," ungkapnya.

Hermanto juga menilai, langkah untuk melakukan revitalisasi pasar ini adalah hal yang tepat.

"Pasalnya, pemerintah melihat jika pertumbuhan ekonomi sudah baik dan melakukan revitalisasi pasar sebagai bentuk jasa kepada pedangang, maka baru bisa mengembalikan pada retribusi semula," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Tak Bolehkan Pemkab Jember Laksanakan Program JPK Lagi, Ini Penjelasannya...

Ia juga mengingatkan, agar kebijakan yang diambil oleh Bupati Jember Muhammad Fawait terakit retribusi pasar ini bisa disampaikan ke DPRD, sebagai bentuk kontrolnya.***

Halaman:

Tags

Terkini