Minggu, 19 Juli 2026

Pemprov Jatim Tak Bolehkan Pemkab Jember Laksanakan Program JPK Lagi, Ini Penjelasannya...

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 23 Desember 2024 | 18:13 WIB
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi. (Dok. SketsaNusantara.id)
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan hasil evaluasi APBD 2025, berkaitan tentang Program Jember Pasti Keren (JPK).

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memperkenankan Pemkab Jember, untuk mengelola sendiri jaminan kesehatan daerahnya.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan, keluarnya hasil evaluasi Pemprov Jatim ini salah satunya berkaitan tentang Program JPK yang sudah 2 tahun berjalan.

Baca Juga: Hasil Evaluasi Pemprov Jatim Soal APBD 2025 Jember, Ketua DPRD: Ada Tambahan Alokasi Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis

"Dalam hasil evaluasinya, telah dijelaskan bahwa wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 23 Desember 2024.

Berdasarkan evaluasi Pemprov Jatim, disebutkan jika harus ada kerjasama pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), Pemerintah Daerah dengan BPJS kesehatan guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dan tidak melakukan realokasi atas
penganggaran JKN.

Untuk menjadi perhatian, Pemerintah Kabupaten Jember tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan Kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.

Baca Juga: Program Layanan Kesehatan Gratis JPK Dihentikan, Fraksi Gerindra DPRD Jember Sebut Bom Waktu yang Sisakan Permasalahan

"Pernyataan dari Pemprov Jatim ini jelas, bahwa tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang asas mamfaatnya sama dengan JKN. Jadi ini tidak bisa dilaksanakan di Jember," pungkasnya.

Selain itu, Politisi Gerindra ini menyampaikan persoalan hutang yang tercatat pada tahun 2023 sebesar Rp65.271.876.302 dan tahun 2024 mencapai Rp95.339.396.231, totalnya sebesar Rp160.611.272.533.

"Besok kita akan carikan formula untuk persoalan hutang di 3 Rumah Sakit Daerah (RSD) dan puskesmas," terangnya.

Baca Juga: Anggota Komisi B DPRD Jember Ajak Mahasiswa Menjadi Kontrol dalam Pengambilan Kebijakan di Jember

Halim mengatakan, jika nantinya ini akan dibayarkan maka harus melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini bila ada hutang harus ada audit dari BPK, untuk bisa itu diakui sebagai hutang dan dicairkan bila ada perintah dicairkan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X