SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung baru saja merilis 2 nama tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.
Keduanya adalah Maya Kusmaya dan Edward Corne, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga juga VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan bukti yang cukup kuat, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama ketujuh tersangka lainnya.
Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan peran kedua petingg PT Pertamina Patra Niaga tersebut.
Salah satu peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yakni melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Tindakan ini membuat biaya impor produk kilang meningkat dengan kualitas barang yang tidak sesuai.
Tindakan Maya Kusmaya dan Edward Corne tersebut berdasarkan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Maya Kusmaya memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk mencampur 2 produk kilang dengan oktan berbeda.
“Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Rabu, 26 Februari 2025 di Jakarta.
Baca Juga: Sentuh Angka Miliaran, Segini Total Besaran Gaji Jajaran Direksi PT Pertamina Patra Niaga
Perbuatan mencampur produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 ini tidak sesuai dengan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
Tak hanya itu, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga melakukan pembayaran produk impor kilang dengan metode penunjukan langsung yang membuat PT Pertamina Patra Niaga harus membayar dengan harga tinggi.