Sabtu, 18 Juli 2026

4 Dosa Besar Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam Kasus Korupsi Pertamina, Termasuk Mengoplos Pertamax dengan Premium?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Februari 2025 | 12:49 WIB
Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne, 2 Bos PT Pertamina Patra Niaga yang telah berstatus tersangka (Dok. Kejaksaan Agung)
Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne, 2 Bos PT Pertamina Patra Niaga yang telah berstatus tersangka (Dok. Kejaksaan Agung)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung baru saja merilis 2 nama tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.

Keduanya adalah Maya Kusmaya dan Edward Corne, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga juga VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan bukti yang cukup kuat, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama ketujuh tersangka lainnya.

Baca Juga: 2 Bos PT Pertamina Patra Niaga Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Bukti...

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan peran kedua petingg PT Pertamina Patra Niaga tersebut.

Salah satu peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yakni melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Tindakan ini membuat biaya impor produk kilang meningkat dengan kualitas barang yang tidak sesuai.

Baca Juga: Profil Maya Kusmaya, Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Hartanya Melonjak hingga  Rp10 Miliar?

Tindakan Maya Kusmaya dan Edward Corne tersebut berdasarkan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Maya Kusmaya memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk mencampur 2 produk kilang dengan oktan berbeda.

“Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Rabu, 26 Februari 2025 di Jakarta.

Baca Juga: Sentuh Angka Miliaran, Segini Total Besaran Gaji Jajaran Direksi PT Pertamina Patra Niaga

Perbuatan mencampur produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 ini tidak sesuai dengan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

Tak hanya itu, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga melakukan pembayaran produk impor kilang dengan metode penunjukan langsung yang membuat PT Pertamina Patra Niaga harus membayar dengan harga tinggi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X