Lalu, apa peran anak Riza Chalid? Dalam kasus korupsi minyak Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza melakukan tindakan melanggar hukum.
Baca Juga: Muncul Seruan Boikot SPBU 'Plat Merah' di X, Pertamina Bantah Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Ia dan 6 tersangka lainnya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdapat kesepakatan jahat yang dilakukan oleh anak Riza Chalid yang memangku jabatan sebagai Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Peran Muhammad Kerry Andrianto Riza dalam kasus ini diduga memberikan keuntungan untuk pribadinya sendiri dengan menjadi broker minyak mentah.
Modus yang dilakukan tersangka ini dengan markup kontrak pengiriman minyak impor dengan tambahan fee 13-15 persen.
"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak shipping (pengiriman)," ujar Abdul Qohar.
Sehingga, anak Riza Chalid memperoleh keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang Pertamina.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!