Kamis, 4 Juni 2026

Tangerang Geger, Penemuan Pagar Laut Sepanjang 30 Km, Apa Itu? Berikut Dampaknya Bagi Nelayan hingga Ekosistem

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 10 Januari 2025 | 13:59 WIB
Gegerkan publik, ini dampak pagar laut ilegal di Tangerang bagi nelayan dan ekosistem (Kolase X/@CakRasyid, @EsTeh__28)
Gegerkan publik, ini dampak pagar laut ilegal di Tangerang bagi nelayan dan ekosistem (Kolase X/@CakRasyid, @EsTeh__28)

Dikutip dari situs Fraksi PKS, sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi dari pemugaran laut ini.

Pasalnya, berdasarkan data DKP Provinsi Banten, kawasan tersebut menjadi tempat mencari makan bagi 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Cipondoh Tangerang, Dirawat di 4 Rumah Sakit Berbeda

Riyono, Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKS yang sempat melakukan inspeksi lapangan juga mengungkapkan bahwa pemagaran tersebut mengganggu akses nelayan.

Pendapat serupa juga disampaikan Anggota Ombudsman Hery Susanto yang menyatakan pemagaran tersebut menghalangi pergerakan kapal nelayan.

Selain merugikan nelayan dan masyarakat sekitar, pemasangan pagar laut ilegal ini juga dikhawatirkan bisa merusak ekosistem laut.

Baca Juga: Viral! Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Tak Digubris

Pagar laut berbahan bambu yang menancap di dasar laut ini bisa mengubah struktur habitat alami makhluk-makhluk laut.

Selain itu, pagar tersebut juga bisa merusak area pasir hingga bebatuan yang menjadi tempat hidup sejumlah biota laut.

Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sudah mengetahui keberadaan pagar laut ini juga akan bertindak tegas.

Jika pagar laut tersebut tidak berizin, pihak kementrian akan membongkar paksa pagar tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: fraksi.pks.id, ombudsman.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X