Kamis, 4 Juni 2026

Tangerang Geger, Penemuan Pagar Laut Sepanjang 30 Km, Apa Itu? Berikut Dampaknya Bagi Nelayan hingga Ekosistem

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 10 Januari 2025 | 13:59 WIB
Gegerkan publik, ini dampak pagar laut ilegal di Tangerang bagi nelayan dan ekosistem (Kolase X/@CakRasyid, @EsTeh__28)
Gegerkan publik, ini dampak pagar laut ilegal di Tangerang bagi nelayan dan ekosistem (Kolase X/@CakRasyid, @EsTeh__28)

 

SketsaNusantara.id - Penemuan pagar laut di Tangerang, Banten pada beberapa hari lalu cukup menyita perhatian publik.

Apalagi pagar dari bambu yang membentang sepanjang 30.16 kilometer di kawasan pesisir ini juga cukup misterius.

Tidak diketahui siapa yang memasang pagar laut tersebut, sehingga diduga tidak memiliki izin alias ilegal.

Baca Juga: Baru Geger Sekarang, Said Didu Ungkap Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak 2024: Masih Ada Pemerintah di PIK 2?

Keberadaan pagar laut ini rupanya sudah tercium sejak pertengahan tahun 2024 lalu.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pernah mendapatkan laporan tentang keberadaan pagar laut tersebut pada Agustus 2024 lalu.

Begitu juga mantan Sekretaris Kementrian BUMN Said Didu yang sempat melakukan penelusuran pada Juli 2024.

Baca Juga: Tegas! Pangkoarmada RI Sebut Akan Tindak Tegas 3 Oknum TNI Jika Terbukti Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Penemuan pagar laut ini lantas membuat publik geger, bukan hanya karena tidak berizin namun juga berada di kawasan pemanfaatan umum.

Pagar laut sendiri adalah struktur pagar bambu yang dilengkapi dengan anyaman, paranet serta pemberat berupa kasung pasir.

Secara kasat mata, pagar yang terbuat dari bambu dengan tinggi rata-rata 6 meter ini membuat laut seperti 'terkavling-kavling'.

Baca Juga: Sempat Ditolak Saat Minta Bantuan Polisi, Inilah Kronologi Pencurian Mobil Rental Berujung Maut di Tangerang

Pemagaran laut tersebut akhirnya memberikan dampak bukan hanya secara regulasi namun juga kepada masyarakat khususnya nelayan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: fraksi.pks.id, ombudsman.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X