"Saat itu tersangka AH menunjukkan tiktok kepada korban NC dimana tiktok tersebut berisi nasehat tentang ketaatan istri kepada suami," ujar AKBP Henri Noveri Santoso.
"Namun NC menjawab dengan nada keras sehingga tersangka AH emosi dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki sehingga AH menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan kiri NC berkali-kali dengan sangat keras," tambahnya.
Tak cukup disitu kemudian AH memutuskan melakukan kekerasan dengan menggunakan alat hingga istrinya tewas di tangannya.
Untuk itu kini AH didakwa melakukan penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Protes ke Sri Mulyani, Netizen Curhat Harus Lembur saat Libur Tahun Baru 2025 Usai Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN
Dokumen Hasto Klaim Berisikan Kejahatan Pejabat Indonesia, Budiman Sudjatmiko: Laporkan Saja ke APH
Jokowi Tanggapi Santai Dirinya Dimasukkan Nominasi Pemimpin Terkorup 2024: Ya Buktikan Saja....
Kasus Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jember Tertinggi Ketiga Se-Jatim, Polres Jember Berikan Atensi
DPRD Jember Targetkan Perda Soal Narkotika Bisa Selesai di Tahun 2025, Ketua Bapemperda: Kita Kebut Pembahasannya
Terpilih Jadi Ketua Umum Dekopin 2024-2029, Bambang Haryadi Ingin Koperasi Go Digital hingga Ramah Anak Muda