Minggu, 19 Juli 2026

Jadi Sorotan, Ibunda Helena Lim Pingsan Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi 300 T, Netizen: Nanti Dapat Remisi

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 31 Desember 2024 | 11:00 WIB
Potret Helena Lim yang hanya tertunduk lesu setelah divonis 5 tahun penjara karena terlibat kasus Korupsi timah bersama Harvey Moeis. (X/kegblgnunfaedh)
Potret Helena Lim yang hanya tertunduk lesu setelah divonis 5 tahun penjara karena terlibat kasus Korupsi timah bersama Harvey Moeis. (X/kegblgnunfaedh)

SketsaNusantara.id - Helena Lim kembali jadi sorotan publik usai hakim menetapkan vonis hukuman atas keterlibatannya terkait kasus korupsi timah bersama Harvey Moeis.

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diselenggarakan pada hari Senin, 30 Desember 2024, Helena Lim divonis 5 tahun penjara.

Sosok pengusaha yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) itu terbukti ikut terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Baca Juga: Tak Setuju Hukuman Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Subianto Sindir Hakim dan Sebut Angka Hukuman yang Pantas Untuknya

Selain hukuman penjara, Helena juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

Besaran uang pengganti yang harus dibayarkan tersebut mengacu pada jumlah keuntungan yang diterima Helena Lim dari penukaran valuta asing (valas) yang merupakan dana hasil korupsi bersama dengan Harvey Moeis dan rekan-rekannya.

Sebagai informasi, Helena Lim adalah pemilik sekaligus manager dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sebuah perusahaan penukaran mata uang yang terletak di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bisa Menikah Ala Cinderella di Jepang Tapi Gunakan Jaminan Kesehatan BPJS ? Ini Penjelasan Pihak Humas BPJS

Helena Lim awalnya menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

Helena sebelumnya hanya berstatus saksi dalam kasus ini, kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Maret 2024. Jaksa menyatakan bahwa PT QSE milik Helena Lim digunakan untuk menampung uang hasil korupsi yang dilakukan Harvey Moeis bersama rekan-rekan lainnya.

Pembacaan vonis Helena Lim dengan hukuman 5 tahun penjara dengan membayar Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta pun mencuri perhatian publik dan ramai diperbincangkan warganet di media sosial.

Baca Juga: Sentil Vonis 6,5 Tahun Hukuman Harvey Moeis, Mahfud MD Justru Disindir Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman: Orang Gagal!

Pasalnya, vonis ini dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Keputusan hakim memicu reaksi keras dari publik. Banyak warganet menyayangkan hukuman yang dianggap terlalu ringan untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @pembasmi.kehaluan.reall

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X