“Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahapan penyidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalaui,” ungkapnya lagi.
Tak hanya itu, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa laporan yang dibuat D pada 17 Oktober 2024 merupakan pidana umum biasa sehingga pihaknya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai SOP yang berlaku.
"Jadi karena laporan ke kita itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP, yaitu Perkab Nomor 6 Tahun 2019,” tandasnya lagi.
Adapun perkembangan kabar terbaru kasus penganiayaan karyawan toko tersebut, George Sugama Halim sudah ditahan dan berstatus tersangka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Apa Saja Kasus Besar yang Pernah Ditangani Elza Syarif? Ternyata Begini Jejak Karier Mentereng Pengacara Kondang di Tanah Air
Dokter Azmi Fadhlih Tutup Usia, Inilah Latar Belakang Karier dan Pendidikan Sosok Influenser yang Sering Bagikan Info Kesehatan
Jokowi, Gibran, dan Bobby Resmi Dipecat dari PDIP! Rocky Gerung: Keputusan Tepat Megawati untuk Kembalikan Martabat Partai
Angka Perceraian Capai Lebih dari 5000 Kasus, Pengadilan Agama Jember Beberkan Fakta Mengejutkan Mulai dari Faktor Ekonomi hingga Poligami
Viral, Warga Kolaka Heboh Melihat Sosok Bayangan Misterius Melayang Disinari Matahari, Fenomena Aneh Terekam Kamera Ternyata Cuma Fatamorgana?
Bukan Cuma Karyawan, Terungkap George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu Kandung hingga Patah Tulang, Ternyata Punya Keterbelakangan EQ?
Gibran Disebut Miskin Literasi Usai Berikan Sambutan di Acara Fatayat NU 2024, Maklum Produk Luar Negeri