Kamis, 4 Juni 2026

Kenapa Hakim Dipanggil yang Mulia? Asal usul Panggilan Hormat pada Pejabat, Tradisi yang Sudah Dilarang Sejak 1966

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 7 November 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi hakim dan asal usul panggilang Yang Mulia yang ternyata sudah dilarang sejak 1966 (Freepik)
Ilustrasi hakim dan asal usul panggilang Yang Mulia yang ternyata sudah dilarang sejak 1966 (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti sebutan ‘Yang Mulia’ bagi paran hakim.

Melalui akun X miliknya @mohmahfudmd, pria asal Madura ini menegaskan bahwa sebutan yang sering dipakai di lingkungan lembaga tinggi peradilan sudah dilarang.

“Sekarang hakim disebut ‘Yang Mulia’ (YM), padahal melalui TAP Nomor XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/sdr,” tulisnya seperti dikutip SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Perangi Judol, Menteri Komdigi Sudah Tutup 220 Ribu Akun

Panggilan Yang Mulia kepada hakim rupanya sudah ada sejak dulu kala.

Dikutip dari situs MyLawQuestion, panggilan Yang Mulia awalnya disematkan bagi anggota kerajaan hingga pejabat tinggi seperit ksatria, tuan tanah serta hakim.

Seiring berjalannya waktu, sebutan itu hanya berlaku untuk keturunan raja atau bangsawan saja.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Kejagung yang Menangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Soroti Sang Ketua PN Surabaya: Perlu Juga Diperiksa!

Sementara para pejabat dan pemangku kekuasaan dipanggil dengan panggilan umum seperti tuan dan nyonya.

Kedati demikian, sebutan Yang Mulia tetap disandang oleh hakim dalam acara persidangan untuk menunjukkan status lebih tinggi serta penghormatan kepada hakim.

Di Indonesia, sebutan Yang Mulia kepada hakim tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Segera Ditahan! 5 Fakta Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur yang Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Hanya saja terdapat aturan dalam persidangan tentang penghormatan kepada hakim sebagaimana ditulis dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @mohmahfudmd, MyLawQuestion

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X