SketsaNusantara.id – Saksi utama dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jember, Moh. Husni Thamrin, resmi melayangkan gugatan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Jawa Timur, dan Jember ke Pengadilan Negeri Jember.
Gugatan ini diajukan pada Jumat, 18 Oktober 2024, terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ambulu, Hafid Iswahyudi.
Thamrin menuntut agar Bawaslu membayar kerugian immaterial sebesar Rp 2 rupiah, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara kelembagaan.
Ia merasa dirugikan karena klarifikasi yang dijadwalkan oleh Bawaslu terkait pelaporannya tidak dilakukan sesuai prosedur.
Kasus ini bermula ketika Thamrin merekam sebuah video yang menunjukkan mobil dinas Plt Camat Ambulu diduga mengangkut baliho pasangan calon nomor urut 1, yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu Jember. Pada 11 Oktober 2024, Bawaslu memulai proses klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor.
Namun, saat Thamrin dipanggil sebagai saksi pada 12 Oktober 2024, ia kecewa karena tiga dari lima komisioner Bawaslu Jember tidak hadir, dan klarifikasi tak kunjung dilaksanakan.
"Saya datang lebih awal untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi, namun klarifikasi tidak juga dilakukan karena komisioner Bawaslu tidak hadir. Ini sangat merugikan saya," ujar Thamrin pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Tak lama setelah itu, pada 13 Oktober 2024, Bawaslu Jember menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Plt Camat Ambulu dihentikan dengan alasan kurangnya bukti.
Tindakan ini memicu kekecewaan Thamrin, yang merasa hak-hak konstitusionalnya sebagai pelapor dan saksi diabaikan oleh Bawaslu.
Baca Juga: Polemik Bansos Jember Dihentikan Sementara, Wakil Ketua DPRD Dedy: Janganlah Semua Dipelintir
Dalam gugatannya, Thamrin menyebut Bawaslu telah melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 28 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Thamrin meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatannya dan menyatakan Bawaslu melakukan perbuatan melawan hukum.
Artikel Terkait
Cawabup Jember Djoko Susanto Ingin Pemerintah Menjadi Stimulus Ekonomi Mandiri Pesantren
SPSI Deklarasikan Dukungan untuk Gus Fawait, Berharap Ada Perubahan untuk Jember Lebih Maju
2 Jam Jadi Bahan Roasting Komika Jember, Gus Fawait Puji Gaya Kritis Anak Muda
Polemik Utang Program JPK Sekitar 72 Miliar, Komisi D DPRD Jember Segera Panggil Dinkes dan 3 RSD
Tak Pernah Terima Bantuan Bansos, Pria di Jember Ini Nekad Bobol Gudang Bansos dan Gondol Beras hingga Puluhan Karung