Gugatan ini menuntut agar para tergugat, yakni Bawaslu RI, Bawaslu Jatim, dan Bawaslu Jember, bertanggung jawab atas kerugian moril yang dialami Thamrin serta membayar biaya perkara yang timbul dari kasus ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Cawabup Jember Djoko Susanto Ingin Pemerintah Menjadi Stimulus Ekonomi Mandiri Pesantren
SPSI Deklarasikan Dukungan untuk Gus Fawait, Berharap Ada Perubahan untuk Jember Lebih Maju
2 Jam Jadi Bahan Roasting Komika Jember, Gus Fawait Puji Gaya Kritis Anak Muda
Polemik Utang Program JPK Sekitar 72 Miliar, Komisi D DPRD Jember Segera Panggil Dinkes dan 3 RSD
Tak Pernah Terima Bantuan Bansos, Pria di Jember Ini Nekad Bobol Gudang Bansos dan Gondol Beras hingga Puluhan Karung