Kamis, 4 Juni 2026

Cegah Kampanye Hitam, Bawaslu Sidoarjo Soroti 25 Akun Resmi Paslon Jelang Pilkada Serentak 2024

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 September 2024 | 18:50 WIB
Ilustrasi berita hoax dalam Pilkada 2024 (Pixabay.com/ memyselfaneye)
Ilustrasi berita hoax dalam Pilkada 2024 (Pixabay.com/ memyselfaneye)

SketsaNusantara.id — Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Sidoarjo memberikan perhatian serius terhadap potensi pelanggaran di dunia maya.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menyoroti sejumlah isu krusial yang berpotensi merusak integritas kampanye, seperti perang informasi, survei menyesatkan, politik identitas, kampanye hitam, dan penyebaran hoaks.

“Masa kampanye sudah dimulai hingga 23 November 2024 mendatang, dan peta kerawanan di media sosial perlu diantisipasi,” ujar Agung.

Baca Juga: DPC Demokrat Jember Minta Bawaslu dan Pemkab Jember Segera Turunkan Citra Diri Petahana di Masa Kampanye

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas di dunia maya, terutama di media sosial, agar proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

Agung juga mengimbau semua peserta Pilkada untuk mematuhi aturan kampanye dan menjauhi segala bentuk kampanye hitam.

“Peserta Pilkada harus menghindari ujaran kebencian atau isu-isu yang memicu konflik di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Adanya Indikasi Ketidaknetralan Penyelenggara, PC PMII Jember Ingatkan KPU Jaga Integritas dan Dorong Bawaslu Perkuat Pengawasan Jelang Pilkada

Ia menambahkan bahwa setiap pasangan calon telah diwajibkan menyerahkan 25 akun media sosial resmi untuk diawasi oleh Bawaslu.

Jika ditemukan pelanggaran di akun resmi pasangan calon, tindakan akan diambil oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sementara untuk akun-akun lain yang terkait dugaan kampanye hitam, pelanggarannya akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Netralitas ASN Dipertaruhkan, Bawaslu Sidoarjo Periksa Empat Pejabat Terkait Video Viral

Bawaslu juga membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik secara langsung ke kantor Bawaslu maupun melalui Panwascam,” jelas Agung.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X