Minggu, 19 Juli 2026

DPC Demokrat Jember Minta Bawaslu dan Pemkab Jember Segera Turunkan Citra Diri Petahana di Masa Kampanye

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 September 2024 | 15:30 WIB
Banner petahana yang masih terpasang di masa kampanye. (Dok. SketsaNusantara.id)
Banner petahana yang masih terpasang di masa kampanye. (Dok. SketsaNusantara.id)

Sebagai informasi berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, sudah diatur dalam Pasal 54 ayat 1 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, BKSDM Kabupaten Jember Ingatkan ASN Bisa Kena Sanksi Berat Jika Terlibat

a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X