Sebagai informasi berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, sudah diatur dalam Pasal 54 ayat 1 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, BKSDM Kabupaten Jember Ingatkan ASN Bisa Kena Sanksi Berat Jika Terlibat
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
KPU Kabupaten Jember Tetapkan 2 Paslon untuk Berkontestasi Politik di Pilkada 2024
KPU Kabupaten Jember Tetapkan Nomor Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024: Hendy-Gus Firjaun 01, Gus Fawait-Djoko 02
Dihadiri Puluhan ASN dari Berbagai Tingkatan, Bawaslu Jember Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Tak Hadiri Deklarasi Damai bersama KPU Jember, Tim Pemenangan Gus Fawait-Djos Tengarai Ada Keberpihakan
Gelar Agenda Deklarasi Damai, Ini Jawaban KPU Jember saat Hanya Ada Satu Paslon yang Hadir