Kamis, 4 Juni 2026

Usai Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Kediri Siapkan Tahapan Kampanye

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 September 2024 | 10:44 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, saat melakukan prosesi pelantikan. (Dok. SketsaNusantara.id)
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, saat melakukan prosesi pelantikan. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menetapkan 2 pasangan calon.

Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri yang telah ditetapkan adalah petahana Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan pasangan Deny Widyanarko-Mudawamah di Pilkada serentak 2024.

Penetapan 2 pasangan calon ini telah dilakukan usai melakukan proses rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kediri.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 1,2 Juta Lebih Data Pemilih Tetap, Ketua KPU Nanang: Kami Antisipasi Data Ganda

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, setelah melakukan proses pendaftaran dan pelaksanaan verifikasi berkas yang dilakukan maka dilakukan rapat pleno tertutup untuk melakukan penetapan.

"Jadi sesuai dengan aturan dan proses tahapan yang telah dilalui, maka proses penetapan dilakukan melalui sidang pleno tertutup dan menetapkan Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan pasangan Deny Widyanarko-Mudawamah sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2024," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa 24 September 2024.

Kedua pasangan calon yang telah dilakukan penetapan ini menurut Nanang, sudah menjalani tahapan mulai pendaftaran hingga verifikasi hasil perbaikan data atau syarat.

Baca Juga: KPU Kota Mojokerto Tetapkan Nomor Urut Junaidi-Khusnun 1 dan Ika-Rahman 2

"Semua syaratnya sudah lengkap maka kita segera lakukan penetapan kemarin," imbuhnya.

Selanjutnya menurutnya, akan dilakukan proses pengundian nomor urut dan kemudian nantinya dilanjutkan dengan proses kampanye.

"Pleno terbuka pengundian nomor urut semalam sudah dilaksanakan dan naninya menuju tahapan kampanye juga," ungkapnya.

Baca Juga: Membaca Fawait-Djos dalam Momen Penetapan Nomor Urut di KPU

Untuk proses kampanye, Nanang menegaskan bagi petahana atau pasangan calon yang masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati secara aturan diwajibkan untuk melakukan cuti di luar tanggunan negara.

"Karena ada petahana yang mendaftarkan kembali, maka harus melakukan cuti selama masa kampanye dan surat tersebut diserahkan kepada kami," tuturnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X