Minggu, 19 Juli 2026

KPU Kabupaten Gresik Tetapkan Hanya Satu Paslon di Pilkada 2024

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Minggu, 22 September 2024 | 19:36 WIB
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron (Dok. SketsaNusantara.id)
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron (Dok. SketsaNusantara.id)

 

SketsaNusantara.id – KPU Kabupaten Gresik menetapkan pasangan Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik di Pilkada 2024.

Ini setelah KPU Kabupaten Gresik melakukan rapat penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Gresik, Minggu 22 September 2024.

Dengan penetapan Paslon tersebut, praktis Pilkada Kabupaten Gresik hanya diikuti satu Paslon, atau calon tunggal.

Baca Juga: Gus Fawait-Djoko Susanto Pilih Mantan KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro Jadi Ketua Tim Pemenangannya

Demikian disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron kepada SketsaNusantara.id.

Meski demikian, tahapan berikutnya tidak berbeda dengan tahapan Pilkada yang diikuti oleh lebih dari satu Paslon.

“Besok akan kita lakukan pengundian nomor urut Paslon,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Pamekasan Gelar Rakor Bahas Lokasi APK, Tekankan Estetika dan Keadilan Kampanye dalam Pilkada Serentak 2024

Bashiron menjelaskan, saat tahapan pendaftaran memang hanya satu Paslon yang mendaftar.

“Saat pendaftaran memang hanya terdapat satu Paslon,” kata mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini.

Meski dilakukan perpanjangan pendaftaran, hal itu tidak merubah kondisi semula, yakni tetap hanya ada satu Paslon yang mendaftar di awal tahapan pendaftaran.

Baca Juga: Jadi Sorotan! KPU dan PKS Buka Suara Terkait Pelantikan Anggota DPRD Singkawang yang Berstatus Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dia melanjutkan, untuk keterangan di surat suara nanti ada dua kolom. Sisi kiri dengan nomor urut Paslon 1 dan sisi kanan adalah untuk pasangan yang mendapat nomor urut 2.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X