SketsaNusantara.id - Rekomendasi Partai Gerindra akhirnya jatuh ke pasangan Warsubi – Salmanudin Yazid (Warsa) untuk Pilkada Jombang 2024.
Rabu, 28 November 2024 pasangan Warsa mendatangi KPU Jombang dengan diikuti oleh sejumlah petinggi partai politik yang mengusung Warsa untuk melakukan pendaftaran.
Sebelumnya, rekomendasi Partai Gerindra sempat alot karena diperebutkan kandidat lainnya yang hendak maju di Pilkada Jombang, Sugiat.
Maklum, perolehan suara sah dan kursi di DPRD Jombang cukup signifikan pada Pemilu 2024 ini.
Selain Partai Gerindra, Pasangan Warsa juga didukung oleh 7 partai koalisi yang menamakan Koalisi Jombang Maju. Yakni PKB, Partai Golkar, PKS, PAN, PSI, Partai Gelora, dan Partai Nasdem.
Pasangan Warsa dikawal menuju Kantor KPU Jombang dengan iringan hadrah dari ishari. Setibanya di depan Ruangan Husni Kamil Malik KPU Jombang, tim KPU langsung memberikan kalung tanda kehormatan.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Pencalonan Pilkada 2024, KPU Jember Sebut Belum Ada Pendaftar
Sesaat kemudian, pasangan Warsa masuk ke ruangan Husni Kamil Manik (HKM) untuk mengikuti agenda seremonial penyerahan berkas ke KPU.
Ketua DPC Partai Gerindra Jombang Octadella Bilytha Permatasari mengatakan, Koalisi Jombang Maju mengantarkan pasangan Warsubi-Gus Salman ke KPU mendaftar sebagai bupati dan wakil bupati Pilkada Jombang 2024.
“Kami beserta rombongan bisa silaturahmi ke rumah demokrasi Jombang. Kami datang untuk meminta arahan perihal Pilkada Jombang 2024. Saya mewakili Koalisi Jombang Maju datang ke KPU untuk mengantarkan paslon kami, Warsubi-Gus Salman mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati,” ucapnya.
“Besar harapan masyarakat, dan kami punya asa untuk mewujudkan apa yang diinginkan masyarakat Jombang. Kami Mendaftarkan calon bupati dan wakilnya Warsubi sebagai bupati dan Gus Salman sebagai wakil bupati,” kata Octadella.
Della menyebutkan, total suara sah dari Koalisi Jombang Maju sebanyak 500 ribu dari Pemilu 2024 lebih dari cukup sebagai dukungan masyarakat kepada Warsa untuk memenangkan Pilkada Jombang.
Sementara, tandas dia, untuk perolehan kursi di DPRD sebanyak 30 kursi
Artikel Terkait
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, KPU Kota Pasuruan Buka Pendaftaran Selama 3 Hari
Dibuka! Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, KPU Sudah Tentukan Syarat Lengkapnya di Sini
Kemenangan untuk Rakyat Indonesia? Begini Hasil Rapat DPR dan KPU Terkait Hebohnya Penolakan RUU Pilkada
Hasil Rapat DPR-KPU, Rancangan PKPU Pilkada Berisi Putusan MK Disetujui, Netizen: Kita Menang!
RSPAL dr Ramelan Surabaya Ditunjuk KPU Kabupaten Pasuruan Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024
Semarak Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pacitan Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Kabupaten Jombang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Berikut Syarat-syaratnya