SketsaNusantara.id - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Kondisi tersebut, membuat KPU Kabupaten Gresik bersiap untuk melaksanakan semua tahapan pemilihan agar terlaksana sesuai rencana juga lancar.
Tahapan pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati pun sudah siap dibuka, yakni pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Maka bagi partai politik atau gabungan parpol yang mau mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik, bisa segera mempersiapkan syaratnya sesuai dengan ketentuan dari KPU Kabupaten Gresik.
Berdasarkan hasil keputusan dari KPU Kabupaten Gresik, ketentuan penetapan syarat minimal suara sah Pilkada 2024, bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung bisa menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 59.512 suara.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Mojokerto, KPU Buka Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Ketentuan dan syarat lainnya bisa dilihat di sini:
***
Artikel Terkait
Melirik Kisah Cak Rusban, Inilah Fakta Unik Rusa Bawean yang Jadi Maskot KPU Gresik dalam Pilkada 2024
Bawaslu Gresik Temukan Pelanggaran Administrasi Pantarlih, Layangkan 34 Saran Perbaikan
Perkuat Mitigasi, Bawaslu Gresik Beberkan 12 Peta Kerawanan Pemilihan, Ada Potensi Bencana Alam
Penuh Tanda Tanya, Ini Tanggapan Presiden Jokowi soal Kemungkinan Kaesang Pangarep Tak Jadi Ikut Pilkada 2024: Tanya Saja...
KPU Jawa Timur Tetapkan RSUD dr. Soetomo Jadi Lokasi Tes Kesehatan Pasangan Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024