SketsaNusantara.id - Sejumlah daerah di Indonesia tengah bersiap akan memilih pemimpinnya, untuk membangun daerahnya selama 5 tahun ke depan.
Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menjalankan berbagai tahapan untuk mempersiapkan dan menyukseskan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Salah satunya KPU Kabupaten Mojokerto, yang telah bersiap melakukan persiapan untuk mempersiapkan tahapan pendaftaran pasangan calon.
Dengan itu, bagi partai politik yang hendak melakukan pendaftaran pasangan calonnya segera mempersiapkan syaratnya, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mojokerto nomor 1396 tahun 2024, telah ditetapkan syarat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto.
Partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengajukan harus memperhatikan syarat dukungannya, sesuai dengan suara sah minimal 52.663 suara.
Baca Juga: 250 Formasi CPNS Jember Dibuka, BKPSDM Tegaskan Tenaga Honorer Tak Boleh Daftar 2 Jalur Sekaligus
Terkait pendaftarannya akan dibuka pada 27-28 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, dan tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Segmen Marjinal Jadi Target Sosialisasi KPU Kabupaten Mojokerto Jelang Pilkada 2024
KPU Kabupaten Mojokerto Ajak Ratusan Siswa SMK PGRI Sooko jadi Pemilih Cerdas
KPU Tetapkan DPS Kota Mojokerto Pilkada 2024 Mencapai 105.397 Orang, Pemilih Perempuan Mendominasi
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, KPU dan Bawaslu Kota Mojokerto Petakan Kerawanan Pilkada 2024
Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto di Pilkada 2024 Segera Dibuka, Berikut Syaratnya