Minggu, 19 Juli 2026

Segmen Marjinal Jadi Target Sosialisasi KPU Kabupaten Mojokerto Jelang Pilkada 2024

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 10:45 WIB
KPU Kabupaten Mojokerto gelar lakukan sosialisasi Pilkada 2024.  (kab-mojokerto.kpu.go.id. )
KPU Kabupaten Mojokerto gelar lakukan sosialisasi Pilkada 2024. (kab-mojokerto.kpu.go.id. )

SketsaNusantara.id - KPU Kabupaten Mojokerto gencar melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat pada segmen marjinal.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Balai Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, belum lama ini.

KPU Kabupaten Mojokerto memilih tempat tersebut agar sosialisasi dan informasi terkait Pilkada 2024 tepat kepada masyarakat.

Baca Juga: Gus Jaddin dan Arismaya Parahita Bakal Calon Perseorangan Ajukan Sengketa, Bawaslu Jember Lakukan Sidang Terbuka

Sosialisasi dan pendidikan pemilih ini diagendakan KPU Kabupaten Mojokerto di semua kecamatan dengan beberapa segmen pemilih.

Harapannya seluruh warga Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 27 November 2024 hadir ke TPS untuk memberikan hak pilihnya.

“Siapa calonnya belum ada, nanti pendaftaran baru mulai tanggl 27-29 Agustus 2024, gambar-gambar yang sudah menyebar itu belum resmi,” ungkap anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Muslim Bukhori.

Baca Juga: 4200 KM selama 19 Hari, 8 Bikers Reborn Indonesia dan BB 1 Persen MC Lakukan Perjalanan Epik dari Indonesia, Malaysia, hingga Brunei Darussalam

Muslim melanjutkan, Pilkada 2024 akan ada 2 surat suara, yaitu surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto.

"Calon gubernur dan wakil gubernur juga belum ada, intinya siapa saja calonnya dan pilihannya, masyarakat tidak boleh bertengkar, beda pilihan tidak apa-apa, yang penting guyub rukun", pungkas Ketua KPU Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024 ini.

Baca Juga: Daycare Meita Irianty di Depok Tidak Berizin, Lantas Bagaimana Cara Mengurus Izin Pendirian Taman Penitipan Anak?

Muslim juga menjelaskan pada tahapan kampanye, ada beberapa yang tidak boleh ikut dalam kampanye, di antaranya kepala desa, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyelenggara pemilihan, Linmas, BPD dan masih banyak lagi yang tidak boleh ikut berkampanye.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

 

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X