SketsaNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang bersiap melakukan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.
Terkait syarat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang 2024, KPU Jombang telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik.
Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor 1447 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang tahun 2024, harus memenuhi syarat minimal suara sah 52.479.
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang dilaksanakan mulai:
1. 27 – 28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB
2. 29 Agustus 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
Terkait dengan syarat dan ketentuan bisa dilihat sebagai berikut:
Artikel Terkait
Ikut Berjuang demi Kemenangan! Cek Deretan Musisi Tanah Air Sambil Perjuangkan RUU PIlkada, Tampilkan Hal Unik saat Konser
Kemenangan untuk Rakyat Indonesia? Begini Hasil Rapat DPR dan KPU Terkait Hebohnya Penolakan RUU Pilkada
Hasil Rapat DPR-KPU, Rancangan PKPU Pilkada Berisi Putusan MK Disetujui, Netizen: Kita Menang!
Sempat Nyatakan Mundur Sebagai Calon Wali Kota Batu di Instagram, Kini Krisdayanti Kembali Melaju di Pilkada 2024
DPR Setujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, Mahfud MD: Secara Politik Raja Jawa Itu Tidak Ada Lagi