Minggu, 19 Juli 2026

Siapkan Proses Pendaftaran, KPU Jatim Tentukan RSUD dr Soetomo, Surabaya Jadi Lokasi Tes Kesehatan Paslon di Pilkada 2024

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Senin, 26 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim (2 dari kiri),  saat sosialisasi Si Jalih Pilgub Jatim (Dok. Kominfo.jatimprov.go.id)
Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim (2 dari kiri), saat sosialisasi Si Jalih Pilgub Jatim (Dok. Kominfo.jatimprov.go.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan RSUD dr Soetomo Surabaya sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024 nanti.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi usai sosialisasi pengenalan maskot Pilkada di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Selain RSUD dr Soetomo, Pemprov Jatim melalui dinas kesehatan sebelumnya memberikan 3 opsi rumah sakit yang akan dijadikan  lokasi tes kesehatan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Jombang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Berikut Syarat-syaratnya

Antara lain RSPAL dr Ramelan, Surabaya, RSUD dr Syaiful Anwar di Kota Malang dan RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Dari ketiganya, KPU Jatim memutuskan untuk memilih RSUD dr Soetomo, Surabaya karena kelengkapan fasilitas dan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan Pilkada.

"Kemarin pemerintah provinsi Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan tiga rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo," ujar Aang Kunaifi seperti dikutip SketsaNusantara.id dari laman kominfo.jatimprov.go.id.

Baca Juga: Semarak Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pacitan Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sementara itu, untuk mencapai target partisipasi pemilih, KPU Jatim telah menginstruksikan kepada seluruh KPU di Jawa Timur untuk gencar melakukan sosialisasi dan mengenalkan maskot KPU si Jali kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati atau walikota," pungkasnya Aang.

Sedangkan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dalam Pilkada dengan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU Jatim menyatakan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan MK.

Baca Juga: RSPAL dr Ramelan Surabaya Ditunjuk KPU Kabupaten Pasuruan Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 sendiri akan digelar pada 27 November 2024. Untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus 2024.***

 

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: kominfo.jatimprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X