Kamis, 4 Juni 2026

DPR Setujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, Mahfud MD: Secara Politik Raja Jawa Itu Tidak Ada Lagi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Cuitan Mahfud MD soal Raja Jawa usai rapat DPR-KPU (Kolase Instagram/mohmahfudmd, YouTube TVR Parlemen)
Cuitan Mahfud MD soal Raja Jawa usai rapat DPR-KPU (Kolase Instagram/mohmahfudmd, YouTube TVR Parlemen)

Berdasarkan hasil rapat yang disiarkan channel YouTube TVR Parlemen pada 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, Kaesang Pangarep dipastikan tak bisa maju di Pilkada Jawa Tengah.

Karena pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengubah batas usia minimum bagi calon kepala daerah saat penetapan yaitu 30 tahun.

Baca Juga: Raja Jawa di Balik Pohon Beringin: Horor De Javu dari Orde Baru

Netizen sendiri banyak yang mengasumsikan Raja Jawa yang dimaksud Bahlil Lahadlia adalah Presiden Joko Widodo.

Seperti ilustrasi yang diunggah akun @ar********an dalam kolom komentar cuitan Mahfud MD.

“Prof Mahfud, kalau Raja Jawa yang ini justru kebalikannya Sultan HB,” 

Baca Juga: Raja Jawa Ya Sultan Jogja, Memang Ada yang Lain? Pidato Bahlil Lahadalia, Sri Sultan HB X Langsung Angkat Suara

Akun tersebut juga menyertakan ilustrasi Presiden Jokowi berpakaian bak sultan dengan memegang kepala Bahlil Lahadalia yang jongkok di sebelahnya.

Walau banyak netizen yang mengasumsikan Raja Jawa pada sosok Presiden Jokowi, namun Bahlil Lahadalia enggan menanggapi dengan serius.

“Candaan-candaan politik itu, bukan statement politik ya,” ucap Ketua Umum Golkar di JCC pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X