Berdasarkan hasil rapat yang disiarkan channel YouTube TVR Parlemen pada 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, Kaesang Pangarep dipastikan tak bisa maju di Pilkada Jawa Tengah.
Karena pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengubah batas usia minimum bagi calon kepala daerah saat penetapan yaitu 30 tahun.
Baca Juga: Raja Jawa di Balik Pohon Beringin: Horor De Javu dari Orde Baru
Netizen sendiri banyak yang mengasumsikan Raja Jawa yang dimaksud Bahlil Lahadlia adalah Presiden Joko Widodo.
Seperti ilustrasi yang diunggah akun @ar********an dalam kolom komentar cuitan Mahfud MD.
“Prof Mahfud, kalau Raja Jawa yang ini justru kebalikannya Sultan HB,”
Akun tersebut juga menyertakan ilustrasi Presiden Jokowi berpakaian bak sultan dengan memegang kepala Bahlil Lahadalia yang jongkok di sebelahnya.
Walau banyak netizen yang mengasumsikan Raja Jawa pada sosok Presiden Jokowi, namun Bahlil Lahadalia enggan menanggapi dengan serius.
“Candaan-candaan politik itu, bukan statement politik ya,” ucap Ketua Umum Golkar di JCC pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Ajakan Mahfud MD ke Angkatan Reformasi 1998: Jangan Sewenang-wenang!
Mahfud MD Sampaikan Pesan Penting bagi DPR dan Pimpinan Partai Politik, Jangan Langgar Jalan Konstitusi !
Beredar Narasi Upaya Penjegalan Prabowo dalam Perseteruan MK vs DPR, Ada Campur Tangan Asing
Raja Jawa di Balik Pohon Beringin: Horor De Javu dari Orde Baru
Hasil Rapat DPR-KPU, Rancangan PKPU Pilkada Berisi Putusan MK Disetujui, Netizen: Kita Menang!
6 Fakta Royhan Akbar Putra Bungsu Mahfud MD: Terbaru Resmi Khitbah Zahwa Nadhira Putri TGB Zainul Majdi