Kamis, 4 Juni 2026

DPR Setujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, Mahfud MD: Secara Politik Raja Jawa Itu Tidak Ada Lagi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Cuitan Mahfud MD soal Raja Jawa usai rapat DPR-KPU (Kolase Instagram/mohmahfudmd, YouTube TVR Parlemen)
Cuitan Mahfud MD soal Raja Jawa usai rapat DPR-KPU (Kolase Instagram/mohmahfudmd, YouTube TVR Parlemen)

 

SketsaNusantara.id - Istilah Raja Jawa baru-baru ini jadi sorotan usai teruncap dari mulut Bahlil Lahadalia dalam Munas Partai Golkar pada 21 Agustus 2024 lalu.

Sosok Raja Jawa yang dimaksud Bahlil Lahadalia ini pun melahirkan banyak tanda tanya.

Selang beberapa hari setelahnya, Mahfud MD mengunggah cuitan soal Raja Jawa.

Baca Juga: 6 Fakta Royhan Akbar Putra Bungsu Mahfud MD: Terbaru Resmi Khitbah Zahwa Nadhira Putri TGB Zainul Majdi

“Secara Politik, Raja Jawa itu tidak ada lagi. Tapi secara kultural Raja Jawa masih ada, misalnya Sultan HB X,” tulisnya di akun X @mohmahfudmd seperti dikutip SketsaNusantara.id.

Mantan Menko Polhukam ini juga menggambarkan sosok Sultan Hamengku Buwono X yang dianggap raja oleh sebagian rakyat.

Menurut Mahfud MD, Sultan Hamengku Buwono X, raja kultural yang melestarikan budaya jawa ini tidak memiliki sifat bengis dan menakutkan.

Baca Juga: Profil Zahwa Nadhira, Putri TGB Zainul Majdi yang Dilamar Royhan Akbar Putra Mahfud MD Alumnus Utrecht University Belanda

Menariknya, cuitan tersebut hanya berselang beberapa jam dari hasil rapat DPR RI bersama KPU.

Seperti yang diketahui, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang dimaksud adalah mengenai batas ambang partai politik dalam mengusung pasangan calonnya sendiri.

Baca Juga: Hasil Rapat DPR-KPU, Rancangan PKPU Pilkada Berisi Putusan MK Disetujui, Netizen: Kita Menang!

Juga terkait persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah saat penetapan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X