Jika sudah direkomendasikan ke sejumlah pihak dan masih terpasang, pihaknya baru melakukan penindakan.
Dia menambahkan, terhadap menjamurnya alat peraga menjelang Pilkada ini, pihaknya masih membiarkan.
“Kami masih menunggu PKPU Kampanye. Biasanya di dalam PKPU diatur terkait ukuran alat peraga kampanye, kemudian jumlahnya, dan di tempat mana saja yang diperbolehkan memasang alat peraga kampanye,” jelas Zani.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Antisipasi PSU, Bawaslu Jombang Tingkatkan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Jelang Batas Akhir, 4 Caleg Terpilih Belum Sampaikan Tanda Terima Pelaporan LHKPN ke KPU Jombang
Tidak Direkom PDIP, Eks Pj Bupati Jombang Sugiat Gerilya ke Partai Gerindra
Maksimalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Pemkab Jombang Raih Penghargaan UHC Awars 2024 Kategori Pratama
Pilkada 2024, KPU Jombang Bakal Dirikan 9 TPS Lokasi Khusus
Progres Cepat! Dinas PUPR Jombang Pastikan Pembangunan Kantor Kecamatan Diwek Rampung Tahun 2024 Ini