Kamis, 4 Juni 2026

Bawaslu Kabupaten Jombang Biarkan Menjamurnya Baliho Bacakada

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18:21 WIB
Dua papan reklame yang menunjukkan dua Bacakada terpampang di perempatan jalan raya timur stasiun KA Jombang. (SketsaNusantara.id/ Asad Choirudin )
Dua papan reklame yang menunjukkan dua Bacakada terpampang di perempatan jalan raya timur stasiun KA Jombang. (SketsaNusantara.id/ Asad Choirudin )

SketsaNusantara.id – Meski tahapan kampanye Pilkada 2024 masih jauh, namun baliho yang memuat foto diri bakal calon kepala daerah muncul seperti jamur di musim penghujan.

Tidak hanya baliho, alat sosialisasi serupa dengan jenis ukuran spanduk maupun banner hampir menyebar di wilayah Kabupaten Jombang.

Di perempatan jalan raya timur stasiun kereta api Jombang misalnya, terdapat sejumlah baliho Bacakada (bakal calon kepala daerah).

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen di Jombang Makin Solid Dukung Sugiat

Selain berukuran besar, baliho-baliho tersebut dipasang menjulang tinggi. Praktis, setiap pengguna jalan tak luput dari perhatian mereka.

Lantas, apakah sudah diperbolehkan pemasangan alat peraga untuk kontestasi Pilkada? Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang melalui anggotanya Acmad Zani menandaskan, belum ada regulasi yang mendasarkan pihaknya untuk melakukan penertiban alat peraga Bacakada.

“Kayaknya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum, red) terkait sosialisasi Pilkada belum ada sih,” cetus Zani melalui sambungan whatsapp kepada SketsaNusantara.id Sabtu 24 Agustus 2024.

Baca Juga: Pegawai Dinas PUPR Pemkab Jombang Raih Penghargaan ASN Berprestasi  

Meski PKPU sudah ada, sambungnya, dibutuhkan kajian terlebuh dahulu sebelum penindakan berupa penertiban.

Sebelum itu, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini, ada dua alur untuk mengetahui adanya pelanggaran dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada.

“Hasil pengawasan Bawaslu dan laporan dari masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Khidmat, Warga Dusun di Jombang Gelar Malam Tirakatan Peringati Kemerdekaan RI

Zani melanjutkan, hasil pengawasan maupun laporan masyarakat dikaji. Jika hasil kajian memenuhi unsur pelanggaran, maka pihaknya merekomendasikan ke pihak terkait untuk dilakukan penertiban berupa pelepasan alat peraga.

“Kalau sudah diputuskan ada pelanggaran pemasangan alat peraga, kita tidak langsung menertibkan. Terlebuh dahulu kita merekomendasikan ke pihak terkait agar dilakukan pelepasan. Pihak terkait bisa saja seperti pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja, pemasangnya sendiri, atau KPU yang memfasilitasi pemasangan alat peraga,” katanya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X