Minggu, 19 Juli 2026

Menimbang Agrarische Wet Era Kolonial Belanda Vs UU IKN, Siapa yang Lebih Bersifat Kolonial?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Era kemerdekaan Presiden Jokowi UU IKN vs era Kolonial Belanda Agrarische Wet  (X @Mythicalforest)
Era kemerdekaan Presiden Jokowi UU IKN vs era Kolonial Belanda Agrarische Wet (X @Mythicalforest)

SketsaNusantara.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 13 Agustus 2024 memberikan arahan kepada sejumlah kepala daerah di Ibu Kota Negara (IKN).

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa baru di IKN ia merasakan berada di istana yang mencerminkan budaya dan karakter bangsa Indonesia. Menurutnya, selama menempati istana presiden dan juga istana Bogor ia merasa 'bau kolonial'.

Apa yang disampaikan Presiden Jokowi tersebut membuat kita harus menengok sejarah di masa lampau bahwa Istana Presiden di Jakarta dan Bogor memang dahulunya dibangun pada era Belanda yang sudah ditempati selama 79 tahun. 

Baca Juga: Profil 2 Calon Kuat Ketum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto, Menteri Aktif di Kabinet Jokowi-Ma'aruf Amin?

Di sana pula terjadi pertemuan-pertemuan yang melahirkan kebijakan-kebijakan Bekanda terhadap tanah jajahannya di Indonesia.

Dari pernyataan Presiden Jokowi tersebut kemudian menimbulkan komentar dari Dandy Laksono, yang dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @dandhy_laksono.

Dalam postingan tersebut Dandy Laksono membandingkan masa kolonial dalam pengusahaan tanah pada era kolonial dengan sistem agrarische wet di bawah kebijakan Angelbertus de Waal dan era kemerdekaan pada era Presiden Jokowi pada kebijakan UU Cipta Kerja serta UU IKN.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Mundur, Jokowi Pamer Gowes Akhir Pekan, Komentar Netizen Jadi Sorotan 

Untuk memahami perbedaan atau persamaan dari sistem itu maka kita harus menjabarkannya satu oersatu, seperti berikut ini. Beberapa penjelasan berikut, dilansir SketsaNusantara.id dari P2k.stekom.ac.id.

Agrarische Wet

Agrarische Wet, atau Undang-Undang Agraria, merupakan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda di Hindia Belanda pada tahun 1870 dan berlaku kira-kira hingga 75 tahun seperti dikutip dari laman P2k.stekom.ac.id.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur kepemilikan tanah dan memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk menguasai tanah yang sebelumnya dikuasai oleh masyarakat lokal. 

Dalam konteks ini, Agrarische Wet menjadi alat untuk memperkuat kontrol kolonial atas sumber daya agraris di Indonesia, yang pada saat itu sangat penting bagi ekonomi kolonial Belanda 

Baca Juga: Tak Ada Dendam Pribadi, 2 Kegagalan Jokowi ini Dinilai Jadi Pemicu Kritik Megawati, Salah Satunya Tidak Pro Wong Cilik

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @dandhy_laksono, P2k.stekom.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X