Lahirnya Agrarische Wet berkaitan dengan kebutuhan pemerintah kolonial untuk meningkatkan produksi pertanian dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan.
Maka dengan adanya undang-undang ini, pemerintah kolonial berharap dapat menarik investasi dari pihak swasta, terutama dalam sektor perkebunan. Hal ini sejalan dengan kebijakan liberal yang diterapkan pada masa itu, yang mendorong pengembangan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam
Penerapan Agrarische Wet saat itu memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat lokal. Undang-undang ini sering kali mengabaikan hak-hak tradisional masyarakat atas tanah, yang menyebabkan konflik dan ketidakadilan.
Baca Juga: Jokowi dan Semua Menteri Siap Sidang Kabinet di IKN, Prabowo Pastikan Hadir
Masyarakat lokal menjadi kehilangan akses terhadap tanah yang telah mereka kelola selama berabad-abad, sementara pemodal asing dan kolonial mendapatkan keuntungan besar dari hasil pertanian
Secara keseluruhan, Agrarische Wet merupakan simbol dari kebijakan kolonial yang mengutamakan kepentingan ekonomi Belanda di atas hak-hak masyarakat lokal.
Undang-undang Cipta Kerja
Sedangkan Undang-undang Cipta Kerja yang tercipta pada era Presiden Jokowi berdasarkan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Cipta Kerja, hak pengelolaan tanah diberikan selama 90 tahun.
Undang-Undang Cipta Kerja, yang resmi dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, diperkenalkan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis dan menarik investasi di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Akan Uji Coba Trem Otonom di IKN Senin Depan, Ini Rute Operasionalnya
Salah satu aspek penting dari undang-undang ini adalah pengaturan mengenai hak guna usaha (HGU) yang berlaku selama 90 tahun. Hal ini menjadi sorotan karena dianggap memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan tanah dan hak masyarakat.
Ini berarti bahwa pemegang hak HGU dapat mengelola tanah tersebut untuk jangka waktu yang panjang, yang diharapkan dapat mendorong investasi dan pengembangan ekonomi.
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa jangka waktu yang panjang ini dapat merugikan masyarakat adat dan mengancam hak atas tanah mereka.
Sebab itulah panjang waktu HGU 90 tahun ini telah menjadi polemik di masyarakat, terutama terkait dengan potensi penguasaan tanah oleh korporasi besar yang dapat mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Artikel Terkait
Jokowi Resmi Lepas Kontingen Indonesia, Ini Cabang Olahraga yang Diselenggarakan Pada Olimpiade Paris 2024 Nanti
Presiden Jokowi Kunjungi Persatuan Emirat Arab, Sejak Kapan Indonesia Punya Hubungan dengan Negara Kaya Itu?
Upacara HUT ke-79 RI di Mana? Presiden Jokowi Akan Memimpin di IKN, Lalu di Istana Negara Jakarta...
Jelang Peringatan 17 Agustus 2024, Jokowi akan Berkantor di IKN Nusantara Akhir Juli, Segala Kebutuhan Sedang Dipersiapkan
Shin Tae-yong Penerima Perdana Golden Visa dari Presiden Jokowi, Inilah Keuntungannya Bagi Pelatih Timnas Indonesia
6 Fakta Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid 26 Juli 2024: Akad Bulan Suro hingga Jokowi-Bamsoet jadi Saksi