Beberapa organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan bahwa undang-undang ini akan memperburuk situasi bagi masyarakat yang bergantung pada tanah untuk kehidupan mereka
Undang-Undang Cipta Kerja dengan ketentuan HGU selama 90 tahun disebut sebagai langkah yang ambisius pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
Untuk itu dikhawatirkan implementasi jangka panjang undang-undang ini akan mengabaikan hak-hak masyarakat dan lingkungan serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat.
Undang-Undang IKN
Sementara itu, untuk Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah IKN rupanya memungkinkan pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun, sesuai dengan Pasal 16A ayat (1) terkait dengan investasi dan pembangunan di wilayah IKN.
Baca Juga: Sudah Official? Istana Garuda Dipilih Jokowi Jadi Nama Gedung Kantor Presiden di IKN Nusantara
Pemerintah menjelaskan bahwa aturan HGU hingga 190 tahun di wilayah IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Perubahan ini merupakan bagian dari UU IKN yang baru
Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan memberikan ketentuan penting mengenai hak guna usaha (HGU) yang dapat berlangsung hingga 190 tahun.
Hal ini diatur dalam Pasal 16A, yang memungkinkan investor untuk memiliki hak guna usaha selama dua siklus, masing-masing 95 tahun, yang dapat diperpanjang. Ketentuan ini bertujuan untuk menarik investasi ke wilayah IKN, yang terletak di Nusantara, Kalimantan Timur
Pemberian HGU selama 190 tahun ini menuai kontroversi dimana banyak pihak, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengkritik bahwa kebijakan ini dapat melanggar konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria.
Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan segelintir investor dibandingkan masyarakat lokal, dan dapat menciptakan ketidakadilan dalam penguasaan tanah
Pemerintah menyatakan bahwa HGU yang panjang ini dirancang untuk memberikan jaminan bagi investor dalam berinvestasi di wilayah baru ini
Namun sejumlah kritikus yang muncul menunjukkan bahwa ada risiko besar terkait dengan penguasaan tanah yang berlebihan oleh investor asing, yang dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan
Apa yang disampaikan oleh pemilik akun @dandhy_laksono terkait 'bau kolonial' yqng disebutkan Presiden Jokowi mendapat banyak respon dari masyarakat.
Artikel Terkait
Jokowi Resmi Lepas Kontingen Indonesia, Ini Cabang Olahraga yang Diselenggarakan Pada Olimpiade Paris 2024 Nanti
Presiden Jokowi Kunjungi Persatuan Emirat Arab, Sejak Kapan Indonesia Punya Hubungan dengan Negara Kaya Itu?
Upacara HUT ke-79 RI di Mana? Presiden Jokowi Akan Memimpin di IKN, Lalu di Istana Negara Jakarta...
Jelang Peringatan 17 Agustus 2024, Jokowi akan Berkantor di IKN Nusantara Akhir Juli, Segala Kebutuhan Sedang Dipersiapkan
Shin Tae-yong Penerima Perdana Golden Visa dari Presiden Jokowi, Inilah Keuntungannya Bagi Pelatih Timnas Indonesia
6 Fakta Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid 26 Juli 2024: Akad Bulan Suro hingga Jokowi-Bamsoet jadi Saksi