Minggu, 19 Juli 2026

Profil Syarbani Haira, Katib Syuriah PBNU yang Mengundurkan Diri, Pernah Nyaleg hingga Jadi Dosen di Universitas NU Kalsel

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 21:55 WIB
Profil Syarbani Haira, mantan Katib Syuriah PBNU (Instagram/@syarbani_haira)
Profil Syarbani Haira, mantan Katib Syuriah PBNU (Instagram/@syarbani_haira)

 

 

SketsaNusantara.id - KH. M. Syarbani Haira mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Katib Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).

Syarbani Haira mengundurkan diri melalui surat yang ia tandatangani pada 28 Juli 2024 lalu.

Ia pun mengungkapkan salah satu alasannya mengundurkan diri lantaran memiliki pandangan yang berbeda dengan PBNU saat ini.

Baca Juga: Alasan M. Syarbani Haira Mundur Sebagai Katib Syuriah PBNU, Imbas Konflik NU dengan PKB?  

Syarbani Haira bukanlah nama baru dalam keluarga NU (Nahdlatul Ulama).

Sebelum terpilih menjadi Katib Syuriah PBNU, ia juga pernah menduduki sejumlah posisi penting.

Mulai dari Ketua Rayon PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) IAIN Sunan Kalijaga hingga Wakil Sekretaris PWNU Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Isi Sejarah NU yang Dibelokkan Buku-Buku Pelajaran, Gus Yahya: Tiba-Tiba Ada Narasi Baru 

Ia juga pernah dipercaya sebagai Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan selama 10 tahun.

Selain aktif di berbagai kepengurusan dalam tubuh NU, Syarbani Haira juga pernah menjadi rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan.

Dikutip SketsaNusantara.id dari akun Linkedin Syarbani Haira, ia menjadi dosen dan peneliti di Universitas NU Kalsel sejak Mei 2014.

 Baca Juga: Aliansi Santri Gus Dur Gelar Demo di Kantor PBNU dan Siapkan 5 Tuntutan, Buntut Drama Ketum PBNU, PKB dan Menag?

Alumni Pascasarjana Universitas Gadjah Mada ini juga pernah bekerja sebagai jurnalis.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Linkedin Syarbani Haira

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X