SketsaNusantara.id- Mengenal profil Organisasi Remaja Masjid yang belakangan ini menjadi sorotan.
Organisasi tersebut memiliki nama resmi sebagai Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau BKPRMI.
Wadah organisasi tersebut menjadi perhatian publik usai menyampaikan ketertarikannya untuk turut serta mengelola tambang.
BKPRMI menyampaikan harapannya usai ormas keagamaan menerima perizinan serupa. Khususnya NU dan Muhammadiyah yang sudah menerima izin pengelolaan tambang.
Lebih lanjut, rupanya Organisasi Remaja Masjid ini merupakan sebuah badan yang sudah cukup lama dibentuk.
SketsaNusantara.id merangkum bahwa organisasi ini sudah ada sejak tahun 1993. Merupakan sebuah wadah komunikasi atau perkumpulan para pemuda remaja masjid.
Bahkan organisasi ini ada di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah BKPRMI Provinsi Jawa Timur.
Melansir dari Instagram @bkprmi_jatimofficial, BKPRMI Jawa Timur ada di Gedung Islamic Centre, lantai 3, Jalan Raya Dukuh Kupang 122-124.
Adapun ormas ini merupakan kelanjutan dari BKPMI yang dibentuk pada 3 September 1977 di Masjid Istiqomah, Bandung.
Organisasi Remaja Masjid satu ini juga menjadi pionir pembentukan Taman Kanak-Kanak Al Quran atau TKA dan Taman Mini Pendidikan Al Quran atau TPQ.
Program yang dilakukan organisasi tersebut adalah dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat Marmammah. Namun tetap dalam bingkai NKRI.
Artikel Terkait
TOLAK! Dinilai Mengancam Kemaslahatan Umat, Kader Hijau Muhammadiyah Desak Muhammadiyah Tolak Konsesi Tambang Untuk Ormas Keagamaan
Sinisme Monohok NU Terima Izin Tambang, Ormas Lain: Kami Butuh Izin Mendirikan Gereja, Bukan Izin Tambang
Savic Ali Buka Suara atas Viralnya Foto Para Tokoh NU Muda dan Presiden Israel, Netizen: Habis Dapat Izin Tambang Sekarang...
Belum Resmi, Keputusan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas Sudah Tuai Pro-Kontra, Ada yang Minta Anwar Abbas Dipecat?
Buntut Kasus Meita Irianty, Profil dan 5 Fakta Wensen School Indonesia, Daycare Didoakan Tutup Permanen?
Profil Kyai Ali Maksum, Terkenal Karena 4 Hal Ini: Kemampuannya Tidak Dimiliki oleh Ulama Lain