Kamis, 4 Juni 2026

3 Daftar Bisnis Meita Irianty Bos Daycare Depok Penganiaya Balita, Sejak 2019 Punya Omset Ratusan Juta dari Usaha...

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Potret Meita Irianty atau Tata Irianty. (X/@dhemit_is_back)
Potret Meita Irianty atau Tata Irianty. (X/@dhemit_is_back)

Berikut ini SketsaNusantara.id sajikan informasi tentang 3 daftar bisnis Meita Irianty, bos Daycare Depok penganiaya balita 2 tahun, seperti dikutip dari X.com, @dhemit_is_back yang diposting pada 31 Juli 2024.

Baca Juga: Daftar Korban Meita Irianty, Pemilik Daycare di Depok, Tersangka Kasus Kekerasan pada Anak, Bayi 9 Bulan Dibanting?

1) Bisnis Wensen School Indonesia

Meita Irianty merupakan pemilik bisnis Wensen School Indonesia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Bisnis yang dijalankan tersebut merupakan sebuah lembaga pendidikan yang terdiri dari PAUD, TK dan Daycare.

Berdiri sejak 30 Juni 2021, Wensen School Indonesia kantongi Surat Keputusan Nomor 421.1/8505/Disdik//2021.

Baca Juga: Jumlah Kasus Kekerasan pada Anak di Depok Tahun 2024, Tertinggi Ke-4 di Jawa Barat, Sudah Termasuk Kasus Meita Irianty?

Lembaga pendidikan KB milik Tata Irianty berstatus swasta dengan identitas nomor NPSN 70014259.

Bukan kaleng-kaleng, lembaga pendidikan ini memiliki reputasi baik di mata masyarakat.

2) Influencer

Selain memiliki bisnis lembaga pendidikan dan Daycare, Meita Irianty juga punya bisnis sebagai influencer parenting.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Meita Irianty, Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Anak, Terancam Hukuman Penjara Berapa Tahun?

Ia getol menyuarakan anti kekerasan terhadap anak, namun kini dirinya justru terseret kasus kekerasan anak.

Di media sosial miliknya diposting konten-konten seputar parenting atau keluarga dan anak.

Pengikut atau followers di media sosial tersebut cukup banyak sekitar 215 ribu pengikut.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: X @dhemit_is_back

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X