SketsaNusantara.id- Fakta Gus Samsudin dikabarkaan bebas usai menjadi terdakwa kasus konten tukar pasangan.
Gus Samsudin sempat ditangkap karena konten video yang viral di media sosial. Ia pun menjalankan beberapa proses hukum di Blitar, Jawa Timur.
SketsaNusantara.id melansir dari Instagram @interaktive__, majelis hakim memutuskaan bahwa Gus Samsudin bebas.
Bahkan majelis hakim menyatakan bahwa semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak terbukti.
Lebih lanjut, adapun beberapa fakta mengenai kasus Gus Samsudin tersebut:
1. Video Hasil Editan
Yang membuat sosok ini bebas adalah fakta menyatakan jika video viral yang menjadi dasar dakwaan ternyata merupakan sebuah editan.
Video itu hasil potongan atau sudah diedit dari yang asli milik Gus Samsudin. Majelis hakim pun menjelaskan bahwa Gus Samsudin dan rekannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dari aksi pihak ketiga.
2. Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam persidangan tersebut dijelaskan bahwa keputusan majelis hakim telah melalui pertimbangan yang matang.
Oleh karena itu, Gus Samsudin dan anak buahnya dinyatakan bebas dari dakwaan video viral tersebut.
3. Tidak Terbukti 2 Unsur Sensitif
Artikel Terkait
Video Koreografi 'Klaxon' Milik (G)I-DLE Munculkan Pro Kontra di Kalangan Penggemar K-pop, Netizen: Begini Doang Dipermasalahin...
Jadi Sorotan, Petugas Damkar Depok Banjir Dukungan Netizen, Dipanggil Atasan Usai Video Kritik Peralatan Rusak Viral di Medsos
Unggah Video Klarifikasi! Begini Kata Wanda Hara Usai Bikin Heboh Pakai Cadar Saat Datang ke Kajian Ustadz Hanan Attaki
Makam Andong Wilis di Mana? 4 Fakta Tempat yang Dianggap Keramat dan Misteri di Tuban, Lokasi Disemayamkan Sunan dari...
3 Fakta Kepindahan Oki Setiana Dewi ke Mesir, Ini Alasan Tak Bawa Suami Ikut Serta
Terbongkar! 4 Fakta Terbaru Tentang Penangkapan Anggota Polda Jateng Terkait Penggelapan Obat-obatan Terlarang
5 Fakta Dokter Soetomo, Pahlawan Nasional Asal Nganjuk Penggagas Berdirinya Budi Utomo yang Ultah 30 Juli