Minggu, 19 Juli 2026

Heboh, Divonis Tidak Bersalah! 4 Fakta Ronald Tannur yang Menganiaya Pacar Hingga Nyawa Melayang

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Juli 2024 | 16:22 WIB
Fakta tentang Ronald Tannur yang menganiaya pacar hingga tewas. (Instagram @folkshitt)
Fakta tentang Ronald Tannur yang menganiaya pacar hingga tewas. (Instagram @folkshitt)

Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dalam meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana.

Keputusan itu dilayangkan dalam sidang yang dilaksanakan pada 24 Juli 2024.

2. Menangis Setelah Divonis Bebas

Fakta selanjutnya menampilkan bahwa Ronald Tannur menangis setelah mendapatkan vonis dari hakim.

Baca Juga: Putus dari Syifa Hadju, Rizky Nazar Punya Pacar Baru? Netizen: Bukan Salshabilla Adriani, Ternyata...

Ia digandeng menuju ruang tahanan. Matanya terlihat sembab dan berkaca-kaca. Ronald Tannur berjalan dengan pengawal petugas dan tim penasehat hukum.

"Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ujarnya di hadapan media.

3. Keluarga Dini Akan Melawan

Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara korban tentu tidak terima.

Begitu juga dengan pihak keluarga pacar Ronald Tannur yang tidak terima dengan putusan hakim.

Mereka akan melakukan upaya hukum terhadap hakim atas putusan yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Baca Juga: Siapa Arya Wiraraja? 5 Fakta Penguasa Lumajang, Pernah Jadi Adipati Sumenep yang Dulu Mengabdi ke Kakek Raden Wijaya

4. Pihak Dini Mendoakan Hakim Dibalas Tuhan

Tak berhenti sampai di sana, pihak pengacara Dini memaparkan jika korban dari keluarga tidak mampu.

Keputusan hakim membuat pihak keluarga korban kecewa. Pihak pengacara yang menjadi wakil keluarga korban pun mendoakan agar hakim diberi balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @folkshitt

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X