Saat bertugas di PN Medan, ia pernah menangani kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin yang juga viral.
Bahkan dalam kasus tersebut, Erintuah Damanik memvonis Zuraida, istri hakim Jamaluddin sekaligus terdakwa pembunuhan, hukuman mati.
Sebelum menjadi hakim, pria kelahiran 24 Juli 1961 ini pernah menuntut ilmu di Universitas Tanjungpura dan memiliki gelas master di bidang hukum.
Berkarir menjadi hakim, Erintuah Damanik diketahui memiliki kekayaan senilai Rp8 miliar.
Dikutip dari situs LHKPN KPK, berdasarkan laporan kekayaan Erintuah Damanik tahun 2022, ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan di beberapa tempat.
Erintuah Damanik memiliki tanah di kota Merangin, Pontianak dan Simalungun.
Ia juga diketahui memiliki beberapa properti di Pontianak, Semarang dan Merangin dengan total aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000.
Bukan cuma punya banyak tanah, Erintuah Damanik juga memiliki beberapa kendaraan berupa 3 mobil dan 1 buah motor yang merupakan pemberian berakta.
Sayangnya, tidak ada laporan terkait berapa harta kekayaan Erintuah Damanik pada tahun 2023 dalam situs LHKPN KPK.***
Artikel Terkait
Jelang Peringatan 17 Agustus 2024, Jokowi akan Berkantor di IKN Nusantara Akhir Juli, Segala Kebutuhan Sedang Dipersiapkan
Peluang Ridwan Kamil dan Acep Adang Diusung PKB di Pilgub Jabar, Waketum: Insya Allah Dia yang Menang
Pengerjaan Proyek Renovasi Alun-Alun Jember Masih 16 Persen, Rahman Anda Pastikan Tak Ganggu Gelaran JFC
Kapan Pendaftaran Upacara HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024 Dibuka? Ini Cara dan Syarat Ikuti Perayaan Kemerdekaan di Istana Negara
KPU Jawa Timur Gelar Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 di Pacitan, Jadi Sarana Integrasi Budaya Jatim