Kamis, 4 Juni 2026

Profil Erintuah Damanik, Ketua Hakim yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Terdakwa Pembunuhan, Karir hingga Kekayaan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Juli 2024 | 13:03 WIB
Profil, karir hingga kekayaan Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya (Kolase YouTube KOMPASTV, Facebook/@Erintuah Damanik)
Profil, karir hingga kekayaan Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya (Kolase YouTube KOMPASTV, Facebook/@Erintuah Damanik)

 

SketsaNusantara.id - Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur membuat geger media sosial.

Netizen yang terkejut pun banyak yang bertanya-tanya siapa sosok hakim yang memberikan vonis tersebut.

Apalagi kasus yang melibatkan anak politisi PKB, Edward Tannur ini sempat jadi sorotan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KPU Jawa Timur Gelar Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 di Pacitan, Jadi Sarana Integrasi Budaya Jatim

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik.

Selain Erintuah Damanik, ada 2 orang hakim anggota lainnya yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.

Vonis bebas yang diberikan Hakim Erintuah Damanik ini pun menimbulkan banyak kontroversi.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Upacara HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024 Dibuka? Ini Cara dan Syarat Ikuti Perayaan Kemerdekaan di Istana Negara

Lantas siapa sosok hakim Erintuah Damanik? Berikut profil singkat hingga perjalanan karir hakim yang bebaskan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik hakim dengan pangkat golongan Pembina Madya Utama.

Sebelum dipindah ke PN Surabaya tahun 2020 lalu, Erintuah Damanik bertugas di PN Medan.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Renovasi Alun-Alun Jember Masih 16 Persen, Rahman Anda Pastikan Tak Ganggu Gelaran JFC

Ia menjabat sebagai Humas PN Medan tahun 2019.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: LHKPN, PN Surabaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X