SketsaNusantara.id - Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur membuat geger media sosial.
Netizen yang terkejut pun banyak yang bertanya-tanya siapa sosok hakim yang memberikan vonis tersebut.
Apalagi kasus yang melibatkan anak politisi PKB, Edward Tannur ini sempat jadi sorotan beberapa waktu lalu.
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik.
Selain Erintuah Damanik, ada 2 orang hakim anggota lainnya yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.
Vonis bebas yang diberikan Hakim Erintuah Damanik ini pun menimbulkan banyak kontroversi.
Lantas siapa sosok hakim Erintuah Damanik? Berikut profil singkat hingga perjalanan karir hakim yang bebaskan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik hakim dengan pangkat golongan Pembina Madya Utama.
Sebelum dipindah ke PN Surabaya tahun 2020 lalu, Erintuah Damanik bertugas di PN Medan.
Ia menjabat sebagai Humas PN Medan tahun 2019.
Artikel Terkait
Jelang Peringatan 17 Agustus 2024, Jokowi akan Berkantor di IKN Nusantara Akhir Juli, Segala Kebutuhan Sedang Dipersiapkan
Peluang Ridwan Kamil dan Acep Adang Diusung PKB di Pilgub Jabar, Waketum: Insya Allah Dia yang Menang
Pengerjaan Proyek Renovasi Alun-Alun Jember Masih 16 Persen, Rahman Anda Pastikan Tak Ganggu Gelaran JFC
Kapan Pendaftaran Upacara HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024 Dibuka? Ini Cara dan Syarat Ikuti Perayaan Kemerdekaan di Istana Negara
KPU Jawa Timur Gelar Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 di Pacitan, Jadi Sarana Integrasi Budaya Jatim