Minggu, 19 Juli 2026

Sempat Viral, Asniati Pensiunan Guru TK Akhirnya Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Dinas Pendidikan Muaro Jambi: Sangat Disayangkan...

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 8 Juli 2024 | 15:19 WIB
Asniati pensiunan ASN Guru TK di Jambi yang sempat viral gegara dituntut kembalikan uang gaji 75 juta (Tangkapan Layar YouTube Jambi28 TV)
Asniati pensiunan ASN Guru TK di Jambi yang sempat viral gegara dituntut kembalikan uang gaji 75 juta (Tangkapan Layar YouTube Jambi28 TV)

SketsaNusantara.id - Sempat viral beberapa hari lalu, pensiunan Guru TK Negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, bernama Asniati harus mengembalikan kelebihan gaji senilai Rp 75 juta.

Dilansir dari akun @memomedsos, Asniati yang kini berusia 60 tahun dinilai menerima kelebihan gaji selama 2 tahun yang seharusnya pensiun pada tahun 2022 lalu.

Asniati pun sempat protes lantaran sudah mengurus berkas pensiunan di Badan Kepegawaian Daeran (BKD) Muaro Jambi pada tahun 2023 lalu dan berkasnya mengendap hingga tahun 2024.

Baca Juga: Kisah Pilu Pensiunan Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Kelebihan Gaji Rp75 Juta pada Negara Jadi Perdebatan Netizen: Salah Siapa?

Selain itu, Asniati juga mengaku terus mengajar seperti biasa lantaran tidak menerima surat pemberitahuan dari BKD Muaro Jambi sebelumnya.

BKD Muaro Jambi pun mengelak tidak memberikan pemberitahuan dan menyebut Asniati lalai karena baru mengurus berkas pensiunan pada tahun 2023, padahal seharusnya mengurus pada tahun 2022 mendekati pensiun di usianya 58 tahun.

Menurut peraturan, disebutkan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menduduki jabatan fungsional seperti guru yang memiliki jabatan fungsional tertentu umumnya memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Rumah Pensiunan Jokowi di Colomadu Karanganyar Mulai Dibangun, Luas Lahannya Bikin Netizen Melongo

Sedangkan Asniati, karena sebelumnya merupakan Guru TK honorer dengan ijazah SMA dan tidak memiliki ijazah S1 dan merupakan jabatan fungsional umum, sehingga batas usia pensiunnya 58 tahun.

Oleh karena itu, BKD menilai adanya lebih bayar dan Asniati wajib mengembalikan gaji selama 2 tahun beserta tunjangannya senilai Rp75.016.700 karena kelebihan gajinya tersebut merupakan uang milik negara.

Asniati mengaku tak sanggup mengembalikan uang tersebut, lagipula selama 2 tahun terakhir ia masih absen dan mengajar seperti biasa dan tak ada pemberitahuan apapun sebelumnya.

Baca Juga: Viral! Pria Ini Bagikan Kisahnya Resign dari PNS Demi Jadi Pembersih WC, Kenapa?

Kisah pilu Asniati ini menuai reaksi publik hingga viral di media sosial. Gubernur Jambi bahkan menyebut masalah ini merupakan tidak pasnya sistem kepegawaian di Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Muaro Jambi akhirnya turun tangan. Pihaknya melakukan pengecekan data BKN (Badan Kepegawaian Nasional) di Palembang dan menyatakan bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan gaji Rp75 juta kepada negara.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @memomedsos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X