Minggu, 19 Juli 2026

Kepsek Beberkan Absensi Penyebab Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas, Bantah Tudingan Pungli dan Intimidasi Sekolah, Netizen Pertanyakan Peran Guru

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 26 Juni 2024 | 14:30 WIB
Kepala SMAN 8 Medan adakan konferensi pers soal siswinya yang tinggal kelas gegara pelaporan dugaan pungli di sekolahnya (Instagram/memomedsos)
Kepala SMAN 8 Medan adakan konferensi pers soal siswinya yang tinggal kelas gegara pelaporan dugaan pungli di sekolahnya (Instagram/memomedsos)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi dan pungutan liar atau pungli yang menyebabkan siswi SMAN 8 Medan tidak kelas masih santer jadi perhatian publik hingga saat ini.

Kasus ini viral usai beredar video di media sosial yang menunjukkan wali murid bernama Choky Indra protes usai anaknya (inisial MSF) dinyatakan tidak naik kelas diduga karena sebelumnya melaporkan kepala sekolah atas dugaan korupsi dan pungli yang dilakukan pihak sekolah.

Terkait hal ini, Kepala SMA Negeri 8 Medan pun angkat bicara. Dilansir SketsaNusantara.id melalui konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 24 Juni 2024, yang diunggah lewat Instagram @memomedsos, Rosmaida Asianna Purba selaku Kepala SMAN 8 Medan membeberkan alasan siswi MSF tidak naik kelas dan membantah tudingan pungli di sekolah.

Baca Juga: Siswi SMAN 8 Medan Harus Tinggal Kelas Usai Sang Ayah Laporkan Dugaan Pungli di Sekolah Anaknya, Begini Kisahnya...

Rosmaida menyebut MSF tidak naik kelas dengan alasan tidak memenuhi kriteria absensi atau syarat kenaikan kelas yang telah didiskusikan sebelumnya melalui Rapat Dewan Guru.

"Kalau dilihat absensinya sesuai rapornya, anak ini pada semester I, 11 hari absen tanpa keterangan, 5 hari sakit, lalu izinnya 4 hari, jadi total 20 hari," kata Rosmaida saat membacakan catatan absensi MS di depan awak media.

"Sedangkan pada semester II, anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, dan tidak masuk tanpa keterangan sebanyak 23 hari jadi, keseluruhan semester II absen 32 hari," imbuhnya.

Baca Juga: Geger! Beredar Video Aksi Perundungan Terjadi di Jember Hingga Bikin Warganet Geram, Begini Tanggapan dari Pihak Kepolisian

Lebih lanjut, Rosmaida menyebut SMAN 8 Medan menerapkan kurikulum 2013, dan juga dijelaskan soal rapat dewan guru penetapan kenaikan kelas yang digelar sesuai Permendikbud No. 23 tahun 2016 butir E pasal 10.

Menurutnya, MS tidak naik kelas lantaran tidak memenuhi kriteria masuk mengikuti pembelajaran minimal 90% dan absen tanpa keterangan maksimal 10% dari hari total hari belajar efektif selama 266 hari.

Berdasarkan hasil catatan yang dibacakan Rosmaida, MS memiliki catatan absen tanpa keterangan sebanyak 34 hari dan dinilai telah melampaui batas absensi maksimal 10% dari hari efektif yang berjumlah 27 hari.

Baca Juga: Heboh, Beredar Video Siswa SMP Difabel di Makassar Dibully Teman Sekolahnya, Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi, Begini Penjelasannya

Rosmaida juga membantah tudingan anak didiknya tidak naik kelas lantaran adanya sentimen pribadi lantaran sebelumnya pihak sekolah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus korupsi dan pungli.

"Dari sini saya lihat karena anak ini sudah melampaui salah satu dari poin kriteria peraturan karena ketidakhadiran tanpa keterangan tercatat ada 34 hari," lanjut Rosmaida.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @memomedsos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X