Minggu, 19 Juli 2026

Maraknya Kasus Uang Palsu di Masyarakat, Ridwan Hanif Punya Cara Unik Cek Peredaran Upal

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:18 WIB
Ilustrasi: Komentar Ridwan Hanif tentang uang palsu (X@ridwanhr)
Ilustrasi: Komentar Ridwan Hanif tentang uang palsu (X@ridwanhr)

 

SketsaNusantara.id – Pihak Polda Metro Jaya telah berhasil memberhentikan praktik pembuatan serta peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 200 miliar.

Penggerebekan ini terjadi di Jalan Srengseng Raya No 3 RT/RW 03/08 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Rencananya, uang palsu tersebut akan ditukarkan dengan uang asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Selamat Tinggal Anies Baswedan, PKS Mantap Calonkan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta

Menurut keterangan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di konferensi pers yang daiadakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2024 ia menyebutkan bahwa uang tersebut diproduksi tersangka dijadikan bahan untuk menukar, uang yang akan didisposal oleh BI.

“Artinya uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar uang asli yang akan didisposal (dimusnahkan) oleh BI," ujarnya.

Saat ini, belum diketahui tentang bagaimana tersangka menukarkan uang yang rencananya akan dimusnahkan BI tersebut.

Baca Juga: Viral HRD yang Marahi Calon Karyawan Buat Klarifikasi. Netizen: HRD Sudah Benar Kok Malah Minta Maaf

Diketahui otak komplotan dari kasus ini yaitu seseorang yang berinisial M atau Mul yang membuat uang tersebut bedasarkan pesanan dari P atau Panji yaitu seseorang yang menjadi buronan polisi hingga saat ini.

Mul diketahui akan mendapatkan uang sebesar Rp 5,5 miliar dari Panji karena uang palsu tersebut dihargai seperempat dari harga asli.

"P ini sudah DPO. Kalau sudah dapat nanti akan kita konperskan”, jelas Wira pada wartawan.

Baca Juga: Ambyar! Kronologi Sound System dan Panggung Dibakar Usai Guyon Waton Batal Tampil di Lentera Festival di Tangerang

Bedasarkan berita yang diterima polisi P akan menukarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar ketika bank dibuka sesudah liburan Idul Adha tanggal 19 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X