Sabtu, 18 Juli 2026

MENYALA! Inilah Daftar Oknum Politisi PDIP yang Terjerat Kasus Korupsi, Salah Satunya Hingga Kini Masih dalam Pelarian

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi korupsi (Pixabay/Alfreus)
Ilustrasi korupsi (Pixabay/Alfreus)

Politisi PDIP sekaligus mantan Staf Ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini menyerahkan dirinya ke KPK.

Ajay M. Priatna

Politisi PDIP dan sekaligus mantan Wali Kota Cimahi ini ditangkap akibat kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di kota Cimahi pada November 2020 silam.

Sri Hartini

Sri Hartini ditangkap karena terlibat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Mantan Bupati Klaten sekaligus politisi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan dana sebesar Rp2 miliar pada 2016 silam.

Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Rumah Pensiunan Jokowi di Colomandu Karanganyar Mulai Dibangun, Luas Lahannya Bikin Netizen Melongo

Muhammad Samanhudi Anwar

Mantan Wali Kota Blitar ini resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar  pada tahun 2018 setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo.

Harun Masiku

Politisi PDIP ini terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi lantaran ia diduga memberikan uang sebesar Rp 850 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun hingga kini, KPK belum melakukan penahanan kepada Harun Masiku karena sampai saat ini keberadaannya belum juga terlacak. Ia masih terus menjadi buronan KPK.

Terbaru, KPK meminta Harun Masiku untuk menyudahi pelariannya dan menyerahkan diri ke KPK.

Ismail Thomas

Mantan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus politisi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan dan izin palsu pertambangan batubara PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa15 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X