Kamis, 2 Juli 2026

Pangkas Birokrasi, Dispendukcapil dan PN Jember Santar Promosikan Layanan Satu Pintu PASTI MAPAN

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Juli 2026 | 15:00 WIB
Proses layanan adminduk. (Dok Diskominfo Jember)
Proses layanan adminduk. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id – Sebuah langkah revolusioner dalam dunia pelayanan publik resmi diluncurkan di Kabupaten Jember.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Jember, untuk menghadirkan program inovatif bertajuk PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).

Melalui sistem one-stop service ini, masyarakat Jember kini bisa menyelesaikan sidang perdata permohonan sekaligus membawa pulang dokumen kependudukan yang baru di lokasi dan hari yang sama.

Baca Juga: Rampung 85 Persen, JFC 2026 Matangkan Koreografi dan Kostum Peserta

Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa kehadiran PASTI MAPAN bertujuan untuk mengakhiri rantai birokrasi yang melelahkan.

Selama ini, warga yang ingin memperbaiki elemen data krusial seperti pembetulan ejaan nama atau tahun lahir harus bolak-balik mengurus berkas dari pengadilan lalu ke kantor sipil. Kini, jalur panjang tersebut dipotong total demi asas efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum.

Teknis pelaksanaannya akan digelar secara berkala setiap dua minggu sekali pada hari Jumat. Menariknya, sistem ini menggunakan metode jemput bola, di mana Hakim dari PN Jember yang akan datang langsung menggelar persidangan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Jember.

Baca Juga: Kandidat Juara Mundur, Pemkab Jember Gelar Ulang Seleksi Dirut Perumdam Tirta Pandalungan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah poin-poin penting yang wajib diperhatikan.

"Pemohon wajib datang langsung ke lokasi sidang. Lalu, membawa 2 (dua) orang saksi yang mengetahui kronologi atau latar belakang kesalahan data tersebut," ungkapnya, Kamis 2 Juni 2026.

Sesuai regulasi PN Jember, ongkos perkara disepakati sebesar Rp 240 ribu. Bambang juga mengaku bahwa pihaknya menjunjung tinggi transparansi.

Baca Juga: Sidak SPPG Diduga Penyebab Keracunan, Satgas MBG Pemkab Jember Temukan Beberapa Fakta Lapangan

"Pemohon akan menerima pengembalian sisa biaya perkara sebesar Rp 30 ribu," terangnya.

Seluruh transaksi finansial dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui Bank BTN yang telah tervalidasi oleh pengadilan. Keunggulan utama dari program sinergis ini adalah kecepatan penyerahan dokumen.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X