Selasa, 16 Juni 2026

Dari Pembekuan MBG hingga Subsidi UKT, Ini Deretan Tuntutan Mahasiswa yang Diterima Gibran dan Akan Dibawa ke Prabowo

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 16 Juni 2026 | 10:30 WIB
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI  (YouTube Indosiar )
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI (YouTube Indosiar )

Meski telah diterima oleh Wakil Presiden, mahasiswa menegaskan bahwa mereka tetap menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah. Karena itu, mereka memberikan batas waktu selama lima hari sejak penyampaian aspirasi tersebut.

"Kami dari BEM Universitas Bung Karno memberikan waktu 5 x 24 jam ketika aspirasi yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami akan bentuk daripada pergerakan tentu aksi berjilid-jilid," ujar Abdimaludin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Wakil Presiden Al Muktabar menyatakan bahwa Gibran menerima seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sesuai kewenangan yang berlaku.

Al Muktabar juga menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki mekanisme kerja tersendiri dalam membahas berbagai masukan yang diterima dari masyarakat. Karena itu, penyampaian aspirasi kepada Presiden akan dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah menghargai penyampaian pendapat sebagai bagian dari praktik demokrasi. Menurutnya, penerimaan audiensi terhadap mahasiswa menjadi salah satu bentuk keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan dari masyarakat.

Pertemuan antara mahasiswa dan Wakil Presiden tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting yang kini menunggu tindak lanjut. Di sisi lain, mahasiswa menyatakan akan terus memantau perkembangan berbagai tuntutan yang telah mereka sampaikan kepada pemerintah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X