Kamis, 4 Juni 2026

Setelah Sempat Tak Diketahui Keberadaannya, Silmy Karim Datangi KPK Menjelang Tengah Malam Saat Kasus OTT Imigrasi Memanas

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 4 Juni 2026 | 17:30 WIB
Wamen Imipas, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK setelah kabar OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.  (Instagram/silmykarim)
Wamen Imipas, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK setelah kabar OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. (Instagram/silmykarim)

Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan aparatur sipil negara atau PNS. Sementara sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta. Sebagian pihak yang diamankan berada di Jakarta dan sekitarnya, sedangkan beberapa lainnya diamankan di daerah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat.

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, enam sepeda gunung atau mountain bike, empat sepeda Brompton, serta ratusan gram logam mulia berupa emas.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing.

Dokumen yang dimaksud meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kedua dokumen tersebut merupakan izin yang diperlukan warga negara asing untuk tinggal secara legal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan. KPK juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut, termasuk keterkaitan para pejabat yang pernah maupun sedang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X