SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Tersangka utama berinisial AS akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke wilayah Wonogiri.
AS diamankan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, setelah menjadi buronan dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap sekitar 50 santriwati. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang sempat berpindah lokasi.
Kepala Desa Bakalan, Sutanto, mengungkapkan bahwa AS mengaku berada di wilayah tersebut karena sedang menjalani ritual tertentu atas arahan gurunya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ponpes Pati, Santriwati Dipaksa Ikut Perintah Guru hingga 'Layani' 10 Kali
“Yang bersangkutan mengaku disuruh gurunya berpuasa selama tiga tahun. Saat ini baru berjalan sekitar tiga bulan dan diarahkan ke lokasi Gedong Giong,” ujar Sutanto saat memberikan keterangan.
Menurut informasi yang diterima warga setempat, AS datang ke Desa Bakalan menggunakan jasa ojek. Setelah tiba di desa tersebut, ia kembali melanjutkan perjalanan menuju kawasan Gedong Giong yang dikenal sebagai lokasi ziarah.
Warga mengaku sempat tidak menaruh curiga terhadap keberadaan AS karena kawasan tersebut memang kerap didatangi pendatang dari luar kota untuk keperluan spiritual maupun ziarah.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian luas publik setelah muncul dugaan bahwa korban kekerasan seksual yang dilakukan AS mencapai puluhan santriwati. Aparat penegak hukum kini terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dalam perkara tersebut.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah pasal berlapis kepada tersangka. AS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, penyidik turut menambahkan jeratan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara serius mengingat jumlah korban yang cukup banyak dan dampak psikologis yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada 50 Santriwati, Manfaatkan Status Yatim dan Kurang Mampu Hingga Beri Ancaman ini
Pengakuan Mantan Pengikut Kyai Ashari Pati, Ngaku Jadi 'Budak' 11 Tahun, Dipaksa Berbohong ke Orang Tua hingga Dugaan Pelecehan Seksual Terungkap
Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, Kuasa Hukum Korban Ngaku Ditawari Uang Damai hingga Rp400 Juta
Habib Jafar Sentil 'Ulama Buruk' di Tengah Sorotan Kasus Pelecehan Santriwati di Ponpes Pati, Unggahan Dalil tentang Pendusta Agama Jadi Sorotan
Geram Oknum Kiai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pati Tak Kunjung Ditangkap, Hotman Paris Sentil Kapolres hingga Kapolda
DPR Kritik Kemenag Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 50 Santri di Pati, Pengawasan Pesantren Diminta Diperketat