Minggu, 19 Juli 2026

Fakta Mengejutkan Kasus Joki UTBK di Surabaya: Komplotan Pelaku Sudah 9 Tahun Beroperasi Libatkan Dokter hingga ASN, Patok Harga sampai Ratusan Juta!

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 8 Mei 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi kasus joki ujian UTBK yang akhirnya terungkap di Surabaya (Instagram @official_unesa)
Ilustrasi kasus joki ujian UTBK yang akhirnya terungkap di Surabaya (Instagram @official_unesa)

Salah satu joki diketahui merupakan siswa terbaik yang meraih peringkat 2 paralel di sekolahnya. Ia mengaku bisa mengerjakan soal-soal ujian dari berbagai universitas dalam waktu kurang dari 2 jam tanpa ada kesulitan dan 6 kali dinyatakan lulus.

Joki ujian tersebut dipersiapkan 2-3 bulan sebelum mengikuti ujian dan mendapat biaya Rp 30-75 juta per kali menerima pesanan, tergantung kesulitan soal ujian yang dikerjakan.

Baca Juga: Dikabarkan Ada Kecurangan Saat UTBK SNBT, Universitas Jember Pastikan 96 Persen Peserta Ikuti Ujian

"Joki ini memang cerdas anaknya. Mereka dibayar puluhan juta, setiap kali mengerjakan soal ujian dari universitas yang lebih bagus akan dibayar lebih mahal," tulis Luthfie dalam unggahan di Instagramnya.

“Namun, sangat penting aset talenta muda seperti ini harus berhadapan dengan hukum. Kita berharap kasus ini menjadi sarana edukasi dan pemulihan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.

“Semoga setelah ini, energi dan kecerdasannya dapat ditransfer untuk menciptakan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia ke depannya,” pungkas Luthfie.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Joki Strava, Jasa Unik Buat Pamer Capaian Olahraga! Cocok untuk Validasi Kaum Haus

Itulah sederet fakta kasus joki UTBK di Surabaya yang belakangan ini ramai jadi sorotan. Para pelaku bisa dijerat pasal berlapis karena proses melibatkan manipulasi data di perangkat elektronik atau mengunggah dokumen palsu untuk mengakses ujian.

Praktik joki UTBK merupakan tindak pidana serius yang melanggar UU ITE dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat hingga Pasal 378 KUHP tentang penipu.

Dalam beberapa kasus, sindikat joki UTBK di Surabaya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, peserta yang jasa menggunakan joki akan didiskualifikasi hingga masuk daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengikuti seluruh jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari S ketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id.  Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X