SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaan pemilik fintech KoinWorks menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang manajemen PT Lunaria Annua Teknologi atau PT LAT sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pengajuan kredit hingga pencairan dana mencapai Rp600 miliar. Kasus itu juga memunculkan perhatian terhadap respons PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI.
BRI akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Pihak perseroan memastikan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Lebih 60 Persen KUR BRI Mengalir ke Sektor Produksi, Ini Capaian Penyaluran Sepanjang Tahun 2025
Tiga tersangka dalam perkara ini berasal dari jajaran direksi PT LAT. Mereka yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang.
Selain itu, ada BH yang menjabat Direktur Utama PT LAT pada 2015 sampai 2022. Satu nama lainnya ialah JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.
Kasus tersebut diumumkan Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit dan pencairan dana secara tidak layak.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
"Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhanny.
BRI juga memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Selain itu, perusahaan terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko.
Menurut Dhanny, penguatan pengawasan dilakukan di seluruh lini bisnis perusahaan. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas bisnis tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena PT LAT dikenal sebagai pemilik fintech KoinWorks. Platform tersebut bergerak di bidang layanan keuangan digital dan pendanaan usaha.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan kronologi penetapan para tersangka.
Artikel Terkait
Kebab Endul di Bekasi, Usaha Frozen Food Binaan Rumah BUMN Jakarta yang Sukses Terapkan Zero Waste dan Dukung LinkUMKM BRI
Dimulai dari Dapur Rumah, Usaha Camilan Keluarga di Jakarta Selatan Ini Naik Kelas Berkat Ekosistem LinkUMKM BRI
BRI Perluas Pemberdayaan UMKM Lewat KUR, Pelaku Usaha Kabanjahe Bangkit dari Modal Terbatas
BRI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Klasterku Hidupku, 42.682 Klaster Usaha Dibina hingga Akhir 2025
BRI Bahas Peran UMKM dalam Keuangan Berkelanjutan pada Negara Berkembang dalam Global Forum WEF Davos 2026