Ia menyebut penyidik telah melakukan penahanan terhadap BAA, BH, dan JB pada Rabu, 6 Mei 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam pengajuan pinjaman menggunakan analisis tidak layak.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi invoice dan tidak dilakukannya penutupan asuransi. Kondisi tersebut kemudian membuat pencairan kredit mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," sebutnya.
Kejati DKI juga terus mengembangkan penyidikan dalam perkara tersebut. Penyidik kini memeriksa saksi, ahli, dan para tersangka untuk mengungkap kasus lebih luas.
Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset. Langkah itu dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit. Pemeriksaan juga menyasar pihak bank serta nasabah yang mengajukan kredit melalui KoinWorks.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Mereka dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi KoinWorks tersebut kini masih terus dikembangkan Kejati DKI Jakarta. Publik juga menunggu hasil lanjutan penyidikan terkait aliran dana dan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kebab Endul di Bekasi, Usaha Frozen Food Binaan Rumah BUMN Jakarta yang Sukses Terapkan Zero Waste dan Dukung LinkUMKM BRI
Dimulai dari Dapur Rumah, Usaha Camilan Keluarga di Jakarta Selatan Ini Naik Kelas Berkat Ekosistem LinkUMKM BRI
BRI Perluas Pemberdayaan UMKM Lewat KUR, Pelaku Usaha Kabanjahe Bangkit dari Modal Terbatas
BRI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Klasterku Hidupku, 42.682 Klaster Usaha Dibina hingga Akhir 2025
BRI Bahas Peran UMKM dalam Keuangan Berkelanjutan pada Negara Berkembang dalam Global Forum WEF Davos 2026